HARIANHALMAHERA.COM– Polda Maluku Utara berhasil menangkap tiga pelaku dugaan kasus peredaran senjata api (Senpi) antar negara masing-masing berinsial UB, ZS, dan SC, yang semua berasal dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Ketiganya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya juga diduga melakukan peredaran Senpi antar negara dari Filipina-Indonesia, hingga ditengarai dibawa ke Papua. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, yang didampingi Wakapolda Malut Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, pada konferensi pers, yang digelar Rabu (5/8) di Mapolda Malut.
Kapolda, Irjen Pol. Arif pun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini telah dengan menggunakan jaringan antar negara atau transnasional crime.
“Tiga pucuk senjata api yang diamankan dengan nomor satu pucuk SS1 rakitan, satu SS2 semi rakitan, dan satu senjata api laras panjang SMR, serta satu buah magasin dengan sebanyak 206 butir amunisi berbagai caliber. Para tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda, seperti tersangka UB, diamankan pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara,”ungkapnya.
Sementara tersangka SC lanjut Kapolda Malut, sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polisi di kediamannya Desa Igobula, Kecamatan Galela, Kabupaten Halut pada 3 Agustus 2026.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami di Polda Maluku Utara untuk menjaga wilayah darat maupun jalur laut agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang yang ilegal,”pungkasnya.
Kapolda Malut menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk asal muasul senjata api, yang distribusi melalui jalur laut, serta pihak lain atas dugaan keterlibatan jaringan tersebut. “”Pada prinsipnya, partisipasi masyarakat itu sangat penting untuk kita menjaga situasi keamanan yang kondusif,”imbuhnya.(red)












