Hukum

Praktik Perdagangan Bayi di Halut Terungkap

×

Praktik Perdagangan Bayi di Halut Terungkap

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI perdagangan bayi.

HARIANHALMAHERA.COM Ini warning keras bagi para orang tua di Halmahera Utara (Halut) agar selalu memperhatikan sang buah hati apalagi yang masih berusia di bawah lima tahun (balita). Sebab, saat ini tengah muncul praktik pedagangan orang (human trafficiking).

Hal itu diketahui setelah pihak Polres Halut menangkap seorang perempuan paruh baya yang diduga pelaku perdagangan bayi. Perempuan berinisial N, warga salah satu desa di Kao Barat itu diamankan pagi kemarin di Desa MKCM Kecamatan Tobelo.

Penangkapan N berawal dari adanya laporan yang masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian) dari salah seorang warga berinisial M yang mengaku bahwa cucunya telah dijual oleh sang menantu ke orang lain.

Tanpa tunggu lama, Polisi langsung bergerak turun ke lokasi tepatnya di Desa MKCM dan langsung menemukan N di salah satu rumah. Tanpa ada perlawanan, N pun langsung dibawa ke Mapolres.

Dari hasil pemeriksaan di ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), N mengakui perbuatannya. Tanpa merinci, ia menyebut telah menjual beberapa bayi.

“Sebenarnya ada enam yang mau dibeli, tapi hanya tiga orang tua yang nekat jual anak mereka ke saya,” katanya.

(lihat: Astaga! Sudah Tiga Bayi Berhasil Dijual)

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Halut, Hopni Saribu, menuturkan saat ini N yang sudah diamankan kasusnya ditangani langsung penyidik dari Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut.

Hopni sendiri belum bisa memberikan keterangan lebih lantaran belum mendaoatkan hasil penyelidikan dari PPA, “Nanti kami gelar rilis setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.(dit/cal/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *