Halbar

Oknum Polisi di Halbar Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan

×

Oknum Polisi di Halbar Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM – Aiptu DW, oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Barat (Halbar), dilaporkan oleh Julius Radjabaykole, warga Desa Akelamo, Sahu Timur, ke Mapolres Halbar atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Laporan Julius secara resmi telah diterima Unit SPKT Polres Halbar dengan nomor LP TPL/15/III/2020/RES HALBAR tertanggal 11 Maret 2020. Isi laporannya terkait pembelian satu unit mobil jenis Agya bernomor polisi DB 1365 AZ dari dealer PT Hasjrat Multifinance yang beralamat di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Istri Julius, Reni Radjabaykole, mengungkapkan dugaan kasus penipuan itu berawal dari pembelian satu unit mobil melalui Aiptu DW sekitar tahun 2015 lalu.

Saat itu, Julius memberikan uang muka kepada Aiptu DW sebesar Rp 50 Juta untuk mendatangkan mobil tersebut. Sementara, angsuran bulanan dari mobil tersebut sebesar Rp 3 Juta. Semua dibayarkan Julius lewat istri DW, OM.

Masalah mulai muncul ketika 2018 lalu, dua karyawan dealer Hasjrat Multifinance mendatangi rumah Julius dan Reni. Kedatangan dua karyawan itu untuk menarik mobil milik Julius.

Pihak dealer menyatakan, setoran mobil selama 22 bulan belum dibayar. Julius sontak tidak terima pernyataan ini. Karena setiap bulan ia selalu menyetor lewat OM yang merupakan mantan Anggota DPRD Halbar itu.

“Kami tidak menaruh curiga, karena kami pikir dia adalah keluarga dekat. Selain itu juga anggota polisi, sehingga tidak mungkin berani menipu kami,” ungkap Reni.

Merasa dirugikan, Julius dan Reni kemudian membawa persoalan ini ke Polres Halbar tahun 2018. Pada Senin 3 Agustus 2018, DW membuat surat pernyataan hitam di atas putih. Isi pernyataannya, akan menyelesaikan tunggakan setoran mobil 22 bulan dalam kurun waktu sepekan.

Selain itu, Reni mengaku DW juga sepakat bakal menyelesaikan biaya penarikan pada saat pengambilan BPKB mobil yang akan ditanggung sepenuhnya. Namun poin kesepakatan yang ia teken itu tak kunjung direalisasikan.

Persoalan kembali muncul saat Julius dan Reni hendak meminta BPKB mobil yang telah dilunasi tahun 2020. Pihak dealer enggan menyerahkan karena masih ada tunggakan denda angsuran sebesar Rp 29 Juta.

“Padahal dalam poin yang tercantum dalam surat pernyataan, DW bersedia menyelesaikan biaya penarikan pada saat pengambilan BPKB,” ujar Reni.

Merasa dirugikan, Julius dan Reni kembali melaporkan DW ke Polres Halbar. Ia dinilai tidak komitmen menjalankan surat pernyataan yang ditekennya.

“Sampai saat ini sudah kurang lebih 2 tahun yang bersangkutan enggan menyelesaikan tunggakan denda sebesar Rp 29 Juta. Akhirnya dari dealer juga enggan menyerahkan BPKB,” sambung Reni.

Ketika dilaporkan untuk kedua kalinya, di hadapan Wakapolres Halbar, DW berjanji bakal menyelesaikan sisa tunggakan tersebut dengan mencicilnya. Namun Julius dan Reni bersikeras tunggakan itu harus dilunasi sekaligus. Karena sudah tidak percaya dengan janji DW.

Reni mengatakan, DW akhirnya melakukan pendekatan ke pihak dealer. Hasilnya, tunggakan sebesar Rp 29 Juta itu, akhirnya dikurangi menjadi Rp 17,5 Juta. Sayangnya, sisa tunggakan tersebut hingga saat ini tak kunjung dilunasi.

“Akibatnya, dealer juga tidak mau berikan BPKB ke kami, sehingga kami juga tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sudah menunggak,” tuturnya.

Reni menambahkan, dugaan kasus penipuan ini telah dilaporkan secara resmi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.

Salah satu anggota SPKT Polres Halbar di ruang SPKT, Kamis (28/5), membenarkan adanya laporan dugaan penipuan oleh oknum polisi tersebut. “Laporan secara resmi sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke bagian Reskrim,” ujarnya.

Sementara, Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Halbar, Bripka Abdul Gani, mengaku dugaan kasus penipuan ini secara resmi telah masuk unit Reskrim dan tetap dtindaklanjuti.

“Soal penanganan dugaan kasus penipuan ini, berkasnya sudah ada di anak buah saya yang tangani, sehingga perkembangan kasusnya juga belum diketahui sampai sejauh mana. Nanti saya cek, lalu memberikan informasi soal perkembangan kasusnya seperti apa,” terangnya.

Aiptu DW saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah soal keterlibatannya dalam pengadaan satu unit mobil tersebut. Ia mengaku sempat membuat surat pernyataan, namun hanya terkait pembayaran tunggakan angsuran mobil.

“Soal ini saya juga tidak tahu. Mobil ini juga sudah lunas. Soal pembelian mobil ini juga mereka melalui orang ketiganya di Manado. Yang saya tahu itu hanya soal tunggakan mobil, itu pun mobilnya juga sudah lunas,” ujarnya. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *