Halbar

Kemendagri Diminta Segera Terbitkan Kodefikasi Enam Desa di Halbar

×

Kemendagri Diminta Segera Terbitkan Kodefikasi Enam Desa di Halbar

Sebarkan artikel ini
Penyelesaian sengketa tapal batas Halbar-Halut di wilayah enam desa oleh Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM – Warga enam desa, Kecamatan Jailolo Timur, berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secepatnya menerbitkan kodefikasi desa yang telah dimekarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halbar, menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019.

Sebab, usulan penerbitan kodefikasi desa yang secara resmi telah ditindaklanjuti ke pusat, hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jailolo Timur, Jalal Fara, yang juga Kepala Desa Bobaneigo, mengungkapkan penerbitan kodefikasi desa, untuk mengakhiri konflik tapal batas antara Halbar dan Halmahera Utara.

Karena hingga saat ini tak kunjung tuntas. Selain itu juga, menjadi dukungan berjalanya roda pemerintahan desa, khususnya penyaluran dana desa (DD), yang hingga saat ini tak kunjung dinikmati warga yang memilih bergabung ke Halbar.

Dijelaskan Jalal, pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, sebelumnya juga telah ditindaklanjuti melalui sosialiasi oleh Pemprov Malut maupun Halbar, minus Halut yang enggan menerima putusan tersebut.

Warga di enam desa, kata dia, hingga saat ini secara keseluruhan menerima putusan tersebut. Namun ada pihak-pihak tertentu, khususnya elite politik, yang terkesan tidak legowo pasca terbitnya Permendagri.

“Warga, baik versi Halbar dan Halut pada prinsipnya menerima putusan tersebut. Kalau ada penolakan, mungkin hanya di tingkat elit politik, terutama Halut,” ujarnya.

Dia juga berharap wilayah enam desa yang masuk daerah lingkar tambang, pasca pengalihan saham PT NHM ke PT Indoktan, punya perhatian serius kepada warga yang memilih bergabung ke Halbar, terutama dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Harapan kita mudah-mudahan ada perhatian serius,terutama alokasi dana CSR yang dijanjikan sebelumnya. Karena sampai saat ini tak kunjung realiasi,” katanya.

Sekadar diketahui, pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 terkait tapal batas enam desa yang telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut, Kemendagri di kabarkan bakal menerbitkan kodefiksi pembentukan 5 desa.

Di antaranya, Desa Tetewang, Joronga, Bobane Igo Madihutu, Akelamo Cinga-cinga, Akesahu Madutu, serta Pasir Putih Ngeba, yang sebelumnya telah di-perdakan oleh Pemkab Halbar.(tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *