Halbar

Korupsi DD Togoreba Sungu Naik Status

×

Korupsi DD Togoreba Sungu Naik Status

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM–Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Togoreba Sungi, Kecamatan Tabaru, yang direkomendasikan oleh Inspektorat Halbar tahun 2019, secara resmi telah dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan, kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa (Kade) Sefiyanto Tangono, itu dalam waktu dekat statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Pejabat Kepala Seksi Pidsus Kejari Halbar, Galih Martino, Senin (25/8), beberapa waktu lalu sudah ada tim yang diterjukan ke lapangan untuk mengecek salah satu item pekerjaan pembangunan jalan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan fisik dari Dinas PUPR, yang nantinya hasil pemeriksaan itu dijadikan rujukan sebelum penetapan tersangka.

Sejauh ini, lanjut Galih, pihaknya telah pemeriksa 14 orang saksi. Namun yang datang hanya 9 orang. Mereka diperiksa terkait honor perangkat desa, bahwa apakah diterima atau tidak. “Dari hasil pemeriksaan, ada yang terima dan ada juga kurang dari jumlah nominal yang mereka terima,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengantongi temuan kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan dana. Sayangnya, Galih belum dapat membeberkan secara rinci berapa nilai kerugian negara atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Sekadar diketahui, laporan penyalahgunaan DD Togoreba Sungi tahun anggaran 2017 yang dilaporkan oleh Inspektorat pada 2019 lalu itu, dugaan kerugian negara mencapai Rp200 juta.(tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *