HARIANHALMAHERA.COM–Belum sebulan dilantik menjadi Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Halmahera Tengah (Halteng), Mustami Jamal kini tengah dihadapkan dengan sanksi.
Ini menyusul Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rekomendasinya tertanggal 18 Januari menyatakan Mustamil terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak 2020 kemarin.
Dalam surat Bawaslu Halteng, nomor 038.5/PM.06.01.02/BWS-HG/2020, tanggal 16 Oktober 2020, Mustamil yang saat itu masih menjabat Camat Patani Utara dilaporkan memberikan dikungan ke salah satu paslon di Pilkada Haltim di sosial media pada pada 4 Oktober
Dia menulis di kolom komentar “Ttua Noncole gabo fare Mdokoa Ma isole, bupati re wakil Bupati tama iso iso lee Pari, serta menulis bismillah tgl 9-12-2020 coblos No urut 1, Insya Allah bupati dan wakil Bupati terpilih.
Selain Mustamil, ada tiga ASN Halteng lainnya yang oleh KASN dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada yakni Haris Abdullah, Babullah Kader, Safrin Ishak.
Ketiganya terbukti memberikan dukungan pada paslon di dua daerah yakni Haltim dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Haris Misalnya, yang kala itu menjabat Kabid Pertanahan di Disperkim pada 3 Oktober 2020 mengunggah foto artibut kampanye paslon Bupati dan Wabup Haltim Thaib Djamaluddin dan Noverius Bulango (TIVA), dengan memberikan keterangan foto berupa tulisan TIVA Kemenangan.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan Babullah yang tercatat sebagai kepala sekolah di salah satu SMP Halteng, yakni memberikan tanggapan berupa hooooootuuu yeee, yang merupakan Yel-yel dukungan khas daerah pada unggahan Facebook kepada Paslon TIVA pada 30 September 2020.
Tidak hanya itu, di poringan itu dia juga menulis “dengan strategi yang baik kita dlam ikhtiar Semoga doa dan senjata menjadi satu kebaikan”.
Sedangkan Safrin yang waktu itu menjabat Kasie hubungan industrial pada Disnaketrans pada tanggal 12 September kedapatan mengunggah konten berupa foto salah satu Cawalkot Tikep disertai tulisan “Menghargai sebuah inovasi dan tahu cara meningkatkannya, bole beda suku, beda partai, beda agama yang penting SALAMAT,”
“Kami berharap kepada pemerintah daerah agar menindak lanjuti empat ASN tersebut, sebagai bentuk dari pelajaran kita bersama, agar kedepan tidak lagi terjadi seperti demikian,” pinta Anggota Bawaslu Halteng Devisi Hukum dan Penindakan, Munawar Wahid kemarin.
Dalam rekomendasi KASN itu, ada empat jenis hukuman disiplin sedang, yakni penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
“Sanksi yang di lakukan ASN terkait kode etik tersebut, sesuai dengan aturan dari KASN. Sehingga, ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya kepada ASN,”ucapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng Bahri Sudirman mengakui sudah menerima rekomdnasi KSAN tersebut.
Namun, pemberian sanksi sendiri berada di tangan Bupati Edi Langkara selaku Pejabat pembina Kepegawaian (PPK). “Sehingga, tinggal menunggu hasil dari Bupati seperti apa sanksi yang akan di berikan kepada empat ASN ini,”singkatnya. (tr1/pur).