Ternate

Ikbal Ruray Masih Pakai Mobdin Pemkot

×

Ikbal Ruray Masih Pakai Mobdin Pemkot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kendaraan Dinas (Foto : Antaranews)

HARIANHALMAHERA.COM–Meski sudah tidak lagi berstatus anggota DPRD Kota Ternate, Ikbal Ruray ternyata hingga kini masih enggan untuk mengembalikan kendaraan dinas roda empat milik Pemkot Ternate.

Mobil dinas (mobdin) merk Susuki Grand Vitara dengan nomor polisi (nopol) DG 70 KT itu dipakai Ikbal sejak menjabat ketua dewan kota (Dekot) Ternate 2008 silam.

Namun Ikbal tidak sendiri, tercatat ada tiga mantan pejabat Pemkot lainnya yang juga sampai sekarang masih menunggai mobdin milik Pemkot. Mereka adalah Budiman Arfa. Ditangan pensiunan pejabat Pemkot itu terdapat Mobdin dengan nopol DG. 240 AK yang dikuasainya sejak 2002.

Selain Budiman, ada juga mobin nopol DG 242 AK yang masih berada di tangan salah satu eks pegawai Pemkot yang telah mutasi ke Pemprov Malut.

Kemudian mobdin dengan nopol DG 84 KT yang masih dikuasai oleh mantan pejabat Busman yang telah pensiun. Ada juga mobdin merk Toyota Inova G tahun 2002 dengan nopol  DG. 81 KT dikuasai oleh mantan Walikota.

Selain roda empat, terdapat juga lima motor dinas yang juga masih ada di tangan mantan pejabat. masing-masing nopol DG 2259 KT (di Setda), nopol DG 2206 KT (Di Dinas Kebersihan) DG.2055 KT dan DG 2044 KT (di Dinas Kelautan dan Perikanan), dan DG 2324 KT (di Bappeda)

Kabid Aset BPKAD Kota Ternate Hasmiati Hasanudin menuturkan secara keseluruhan total nilai kendaraan dinas yang masih di tangaan eks pejabat itu mencapai Rp.800 juta lebih.

belasan kendaraan dinas itu dikatakan belum dilakukan pemutihan sehingga selalu menjadi temuan BPK Malut dari tahun ke tahun. “Setiap tahun ini menjadi temuan BPK dengan memberikan catatan agar secepatnya ditertibkan,” katanya.

Untuk menertibkan asset-asset itu, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat untuk meminta dikembalikan. Namun sebagian besar beralasan asset itu rusak parah. “Kami juga tidak bisa berbuat banyak. Ini (penarikan, red) juga tanggung jawab masing-masing SKPD. ,” tegasnya.

Dijelaskan, kendaraan dinas perorangan berdasarkan ketentuan bisa dilakukan pemutihan minimal sudah memasuki 4 tahun, sedangkan untuk katagori kendaraan dinas operasional minimal 7 tahun. “Sebagian sudah pemutihan. Tapi yang 11 unit ini belum,” tukasnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *