Ternate

Lurah di Ternate Diminta Data Penghuni Kos-Kosan

×

Lurah di Ternate Diminta Data Penghuni Kos-Kosan

Sebarkan artikel ini
Penyidik dari Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate menemukan barang bukti di kamar kos-kosan milik AF (31/5) FOTO PARMAN/HARIANHALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM–Pasca terbongkaranya kasus aborsi yang dilakukan oknum mahasiswa penghuni salah satu indekos di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Pemerintah Kecamatan Ternate Utara mulai memperketat pengawasan terutama bagi pengusaha kos-kosan.

Camat Ternate Utara, Julkifli  menegaskan, sudah memerintahkan seluruh Lurah untuk mendata semua penghuni kos-kosan. Tidak hanya itu, mereka juga diperintahkan mengaktifkan lembaga masyarakat guna mencegah tindak pidana kriminal, tidak hanya kasus Aborsi, namun juga peredaran Narkoba bahkan terorisme.

“Salah satu lembaga masyarakat yang tugas pencatatan kependudukan, yaitu RT, supaya ketua RT mencacat bukan cuma warganya, tetapi juga di kos kosan, karena kosan itu penduduknya sangat dinamis,” tegasnya (4/6).

Dikatakan, lemahnya pengawasan kos-kosan justru kerap  memicu terjadinya peristiwa yang tidak di inginkan.  “Apalagi kos di Akehuda, Dufa-Dufa itu sangat banyak. Dan saya minta kos itu didata semua agar kita bisa tahu siapa penghuninya,”pintanya.

Sementara itu, ON, pria yang merupakan pacar dari AF (20) yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan Polisi. Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polsek Ternate Utara, Polres Ternate dan Resmob Polda di hutan tepatnya di lokasi galian C di Kalumata, sekitar pukul 20:00 WIT Rabu malam kemarin. Pasca ditangkap, ON langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ternate Utara.

Kepada petugas, ON mengaku dirinyalah yang meminta AF untuk menggugurkan janjin dengan minum obat .

“Pacar pelaku mengakui itu atas perbuatannya, dan dia menyesalkan perbuatannya,” kata Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Ariyanto melalui Penyidik PPA unit Reskrim Polsek Ternate Utara Briptu Nining Karlina.

ON sendiri dijerat dengan pasal 346 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(tr4/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *