AdvertorialMaluku UtaraPemprov

PUPR Malut Hotmix Jalan Malbufa Wai Ina

×

PUPR Malut Hotmix Jalan Malbufa Wai Ina

Sebarkan artikel ini
INFRASTRUKTUR: Pekerjaan lanjutan hotmix jalan Malbufa Wai Ina di Kabupaten Kepulauan Sula yang progressnya sudah mencapai 30 persen dari 5 km jalan yang dihotmix tahun ini.(foto: PUPR Malut for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA,COM— Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) Malut dibawah kepemimpinan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Ali Yasin dari tahun ke tahun terus  memperhatikan infrastruktur, termasuk jalan.

Tahun 2021 ini melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), provinsi melakukan pekerjaan lanjutan hotmix jalan Malbufa Wai Ina tepat di Kabupaten Kepulauan Sula. Kini progressnya sudah mencapai 30 persen dari 5 km jalan yang dihotmix tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Jasa Kontruksi  PUPR Malut, Nasrudin Salama saat ditemui diruang kerjanya Selasa (29/6), menyampaikan progres  pekerjaan hotmix jalan ruas Malbufa Wai Ina yang dikerjakan oleh PT Pribumi Adi Tunggal  sekarang sudah mencapai 30 persen.

Dijelaskan Nasarudin, ruas jalan Malbufa Wai Ina ini merupakan ruas  jalan provinsi sekitar 35 km, sehingga yang dikerjakan PUPR Malut tahun sebelumnya  2  km dan tahun  2021 ini dianggarkan melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)  5 km yang sementara dikerjakan dengan total nilai Rp 23.128.951.000.

“Kita kan multiyear, sehingga berakhir Desember . Ini uang muka baru 15 persen, cuma pekerjaan sudah lebih dari 15 persen,” katanya.

INFRASTRUKTUR: Pekerjaan lanjutan hotmix jalan Malbufa Wai Ina di Kabupaten Kepulauan Sula yang progressnya sudah mencapai 30 persen dari 5 km jalan yang dihotmix tahun ini.(foto: PUPR Malut for Harian Halmahera)

Menurutnya, pencairan dana PT SMI sangat selektif  sehingga untuk pencairan selanjutnya belum dilakukan pencairan inspektorat sudah melakukan audit interen baru saja selesai. ”Jadi begitu mau minta pembayaran harus di audit,” jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan permintaan PT SMI. Meski begitu sangat teliti dengan syarat–syarat yang diminta, sehingga dianggap masih kurang harus dilengkapi.

“Misalnya dengan adanya program presiden model para karya sehingga melibatkan masyarakat di sekitar, kemudian material harus diambil dari masyarakat yang punya lahan. Semua itu untuk menghidupkan masyarakat dari dampak covid-19. Selain itu harus ada juga syarat pemasangan spanduk bahwa daerah itu dilarang berburu, bukan hutan bakau, dan lain–lain,” tutupnya.(adv/lfa/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *