HARIANHALMAHERA.COM–Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian terpuruk akibat pagebluk Covid-19, sikap tidak populis justeru muncul dari anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut.
Mereka meminta adanya kenaikan anggaran perjalanan dinas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Permintaan Dewan Provinsi (Deprov) ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat Aset Daerah (BPKPAD) Malut Ahmad Purbaya.
Kepada wartawan, Purbaya mengaku, permintaan revisi Pergub ini mengatur biaya perjalanan dinas dalam daerah agar dinaikan. ”Revisi usulan Pergub biaya perjalanan dinas dalam daerah ini bukan hanya untuk anggota DPRD saja namun berlaku semua pejabat ASN di Pemprov Malut,”katanya.
Namun, usulan ini akan dikaji dulu dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) no 33 tahun 2020 sekaligus berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Kemendagri. ”Sehingga tidak bertentangan dengan Perpres,”ujarnya.
Disentil terkait dengan berapa besar biaya yang ingin dinaikan, kata Purbaya akan disesuaikan dengan kondisi geigrafis wilayah, namun revisi ini hanya untuk biaya perjalanan dalam daerah, sementara diluar daerah tetap. ”nilai besaran perjalanan dinas dalam daerah disesuaikan dengan wilayah,”katanya
Anggaran perjalanan dinas DPRD Malut untuk anggota sendiri setara dengan Sekda, sementara untuk wakil ketua setara dengan Wakil Gubernur, sedangkan ketua setara dengan Gubernur.(lfa/pur)