HARIANHALMAHERA.COM–Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali berjanji akan menerbitkan rekomendasi pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amasing Tabara.
Janji tersebut disampaikan langsung ketua Komisi III Dewan provinsi (Deprov) Zulkifli Hi Umar mendanggapi adanya desakan dari warga di Pulau Obi, Halsel lewat aksi demo belum lama ini.
BACA JUGA : Forpro Ultimatum Gubernur dan Komisi III
Kepada wartawan, Zulikfli menuturkan, belum diterbitkannya rekomendasi pencabutan IUP PT Amasing yang telah mencaplok lahan pemukiman warga disebabkan data yang dikantongi Komisi III belum dilengkapi.
BACA JUGA : Desakan Pencabutan Izin PT Amazing Tabara di Deprov Terhenti
“Insya Allah dalam pekan ini baru kita serahkan ke pimpinan setelah melengkapi beberapa data dan Insya Allah setelah itu baru pimpinan menindaklanjuti ke gubernur,” kata Zulkifli via WhatsApp Selasa (30/11).
Zulkifli mengatakan, setelah rekomendasi diberikan ke Gubernur barulah rekomendasi diserahkan ke Kementrian ESDM “Ke gubernur duluan, kalau ke kementrian masih menunggu jadwal komisi,” ujarnya singkat. (lfa/pur).