HARIANHALMAHERA.COM–Rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Halteng dengan agenda penyusunan rapat pembahasan dua ranperda usulan Pemkab mendadak gaduh.
Ini menyusul Rapat yang dipimpin ketua DPRD itu diwarnai aksi pukul meja oleh salah satu anggota Aswar Salim. Politisi Golkar itu mengamuk lantaran geram dengan sikap pimpinan Dewan yang dianggap lebih pentingkan Pemda ketimbang konstituen.
Kepada wartawan, Aswar mengaku kesal lantaran agenda reses yang disepakati akan dilakukan 22 Desember batal dilakukan, sementara disatu sisi Dewan justeru lebih mengutamakan membahas agenda rapat pembahasan dua ranperda yakni Ranperda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan ranperda Izin Membangun Bangunan (IMB).
“Saya meminta kepada pimpinan DPRD, agar selesaikan dulu agenda reses, karena sudah tidak ada waktu. “Agenda reses itu penting dan sudah di atur dalam Undang-undang,”kata Aswar.
Yang bikin Aswar lebih emosi, Pimdekab justeru terkesan diam disaat usulan anggaran reses tidak disetujui Pemkab. Dia juga menilai, selama ini seluruh agenda DPRD harus ada persetujuan Pemkab, dalam hal ini bupati.
Ini kata dia bukti lemahnya pimpinan DPRD, padahal DPRD dan Pemkab memiliki kewenangan yang sama.
Dia menuturkan, untuk saat ini agenda reses jauh lebih penting ketimbang pembahasan dua ranperda. Apalagi, pembahasan renperda sendiri butuh waktu panjang, sebab harus ada kajian-kajian. Apalagi, dua ramperda ini tidak masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021.
“Diduga karena 2 perda ini lebih cepat dibahas dan dimasukan karena bisa mendapatkan PAD sekitar Rp 7 miliar lebih. Tapi selama ini DPRD tidak perjuangkan banyak hal, yang menjadi tanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Yakni, persoalan Dana Desa, PTT yang lambat Bayar, maupun masalah PHK karyawan yang sepihak tidak diperjuangkan, “tegas Aswar.
Dijelaskan, DPRD ini terkesan tidak ada gunanya, lantaran hanya tunduk kepada kebijakan bupati. “Selama kami lakukan reses dan aspirasi dari masyarakat dan diteruskan pemda, tidak ada satupun yang di dengar dan ditinjau dan dipakai hanya dari pemda dalam hal ini bupati,” tukasnya. (tr1/pur)