HalutPolitik

Baru Dilantik, KPU Halut Bakal Berhadapan dengan MK

×

Baru Dilantik, KPU Halut Bakal Berhadapan dengan MK

Sebarkan artikel ini
ADAPTASI: Jajaran komisioner KPU Halut usai dilantik Ketua KPU RI Areif Budiman di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/5). (foto: harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Sebanyak 50 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024, baru saja dilantik KPU RI, Selasa (28/5).

Meski baru, namun mereka sudah diminta bersiap menghadapi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) akan mulai berlangsung pada Juni 2019.

Menyikapi situasi ini, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta kepada KPU daerah dengan kepengurusan dan keanggotaan yang baru dilantik untuk segera mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Mereka diminta untuk cepat beradaptasi, menyesuaikan diri untuk siap bersidang di MK, khususnya menyangkut berkas pendukung.

“Walau bersidang di MK bukan soal menang kalah atau soal salah benar, tapi soal harga diri kita, soal akuntabilitas kita, soal tanggung jawab kita. Kalau kita kalah itu artinya anda bekerja dengan cara yang salah,” kata Arief saat sambutan pelantikan di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/5).

“Maka di MK itu forum untuk menunjukan tanggung jawab kita kepada bangsa dan negara,” sambungnya.

Arief menegaskan, meski dilantik setelah rekapitulasi perolehan suara ditetapkan, anggota yang baru dilantik tetap dituntut bertanggung jawab atas gugatan yang diajukan.

“Walaupun ada yang katakan pak itu warisan anggota yang lama, tidak siapapun yang ada di KPU dialah yang bertanggung jawab,” tuturnya, sembari berpesan agar anggota yang baru dilantik dapat bekerja dengan memegang empat prinsip utama, yakni transparan, berintegritas, solid, dan profesional.

Terpisah, Ketua KPU Halut Muhammad Rizal ketika dikonfirmasi, mengaku KPU Halut siap. “Sebagaimana arahan Ketua KPU RI, kami siap. Saat ini sudah disiapkan semua dokumen, jika nantinya gugatan parpol diterima MK,” kata Rizal.

Dia juga menginformasikan, seluruh KPU kabupaten/kota sudah diminta hadir dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi untuk menghadapi tahapan penyelesauan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Intinya kami siap meski baru dilantik,” tegasnya.

Sebelumnya, untuk diketahui 50 anggota KPU kab/kota di Maluku Utara yang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Nomor 997-1006/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 terdiri dari 10 Kab/Kota.(fik/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *