Maluku UtaraPemprov

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah

×

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemilik kendaraan di Maluku Utara (Malut) kini sudah tidak perlu lagi antre di Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, mulai kini pembayaran PKB bisa dilakukan dai rumah melalui E-payment, sebuah aplikasi yang digagas Badan Pedapatan Daera (Bapenda) yang resmi di lauching Rabu (13/7).

Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang diwakili Staf Ahli bidang Politik Hukum dan Ham, Abuhari Hamzah saat melancuing E-payment di di Hotel Sahid Bela Ternate  mengatakan, Inovasi ini akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan kepada masyarakat dalam pelayanan pembayaran PKB.

Dismaping itu, E-payment ini juga dirancang karena potensi wilayah Malut yang   besar, melalui kontribusi PAD yang akhirnya digarap dengan memediasi teknologi, sehingga pelayanan dapat menyentuh hingga lapisan masyarakat di pelosok.

“Pemerintah provinsi akan terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama keluhan terkait pembayaran pajak”. kata Abuhari membaca sambutan Gubernur.

Dia berharap dengan sistem terintegrasi ini, target Pemprov akan semakin efisien dan mampu menutupi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya penyimpangan.  “Jadi Poin utamanya adalah untuk mempermudah pelayanan secara efisiensi”,ujarnya

Sementara itu, Kapolda Malut yang diwakili  Irwasda Kombes Pol Eko Trisnanto merespon baik dan mengapresiasi  adanya sistem pembayaran online tersebut.

“Kami berharap dengan adanya sistem ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.”. Tambahnya.

Kepala Bapenda Daerah Zainab Alting mengaku dengan adanya e-Payment ini, dia optimis mampu meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah.

Selain peningkatan PAD, digitalisasi pelayanan dan transaksi ini dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19 yang cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.  “Tujuan dibukanya E-Payment ini adalah untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran,” katanya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *