HARIANHALMAHERA.COM– Niat Jasri Usman, untuk mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya dibuktikan. Hal itu ditandai dengan telah secara resmi mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD Kota Ternate, tertanggal 27 April 2023.
Ketua DPW PKB Malut ini diketahui undur diri dari jabatan Wawali Ternate lantaran mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024-2029.
Ketua LPP DPW PKB Malut, Muksin Amrin, pun membenarkan bahwa surat pengunduran diri Jasri sebagai Wawali Ternate sudah diserahkan dan diterima langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
“Surat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara,”akunya, Sabtu (29/4).
Pengunduran diri Jasri Usman tersebut lanjut Muksin, sesuai amanat UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018, dimana calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.
“Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terangnya.
DPP PKB menurutnya, akan melakukan pendaftaran ke KPU RI seehinhga para calon sudah harus melengkapi minimal dua surat yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.
“Suratnya sudah saya sampaikan, dan tanda terima juga sudah diterima. Surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI,”ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Malut itu menegaskan bahwa selama belum ada penetepan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, atau selama belum ada SK pemberhentian dari Kemendagri, Jasri Usman masih tetap menjalankan kewajiban sebagai Wawali Ternate.(par)