HalutMaluku UtaraNasional

Siap-siap, Pendaftaran Seleksi Bawaslu Mulai Dibuka 29 Mei

×

Siap-siap, Pendaftaran Seleksi Bawaslu Mulai Dibuka 29 Mei

Sebarkan artikel ini
Timsel Bawaslu Zona I saat sosialisasi seleksi Bawaslu di Kabupaten Halut

HARIANHALMAHERA.COM– Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Zona I Kabupaten Halut, Haltim, Halteng, Halbar, dan Pulau Morotai gencar sosialisasikan pendaftaran calon anggota Bawaslu. Setelah di Kabupaten Halteng, kini tempatnya sabtu (27/5) telah digelar sosialisasi serupa di kantor Bawaslu Halut.

Ketua Timsel Bawaslu Zona I, Mohtar Kamisi, mengatakan bahwa sosialisasi seleksi Bawaslu digencarkan lantaran duras pendaftaran calon anggota Bawaslu sendiri akan mulai di buka pada Senin (29/5) nanti sehingga pihaknya mengajak masyarakat yang berminat mengikuti seleksi Bawaslu Halut langsung mendatangi sekretariat Timsel di Marahai Park Hotel untuk mendapatkan informasi lebih detail.

“Kami mengajak kepada masyarakat terutama anak muda yang suda berusia 30 tahun, agar melibatkan diri dalam proses seleksi Bawaslu ini, karena anak muda ini sangat penting dalam mendorong demokrasi,”katanya.

Salah satu syarat dan ketentuan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lanjutnya, adalah minimal sudah berusia 30 tahun ke atas dan tentunya warga negara Indonesia. Seleksi Bawaslu ini menurutnya, timsel tetap mengedepankan integritas dan netralitas agar publik juga dapat mengetahui secara terbuka kerja-kerja timsel selama seleksi berlangsung.

“Seleksi calon anggota Bawaslu ini ada beberapa tahapan, salah satunya tanggapan masyarakat,jadi  masyarakat bisa melaporkan calon anggota Bawaslu yang sudah bergabung dalam Parpol maupun sudah di pidana di atas lima tahun,”ujarnya.

Bagi calon anggota Bawaslu yang masih berstatus PNS maupun bekerja di instansi vertical dijelaskan ketua Timsel bahwa yang bersangkutan harus meminta persetujuan dari pimpinan sebagaiman syarat dan ketentuannya, selain ijazah juga harus di legalisir cap basah dari universitas asal maupun sekolah.

“Siapa saja bisa mencalonkan diri baik itu PNS maupun pekerja swasta, asalkan ada ijin dari pimpinan, karena ini sesuai dengan ketentuan yang ada, kami juga akan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, jika dalam proses pendaftaran belum mencukupi delapan kali kebutuhan maka akan di perpanjang pendaftaran,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *