HARIANHALMAHERA.COM– Desakan kepada pihak penegak hokum untuk menjatuhkan hukuman berat kepada M Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berencana kepada Gamaria Kumala (Kiki) warga Desa Tahane Kecamatan Halmahera Utara (Halut) terus
bergulir.
Kali ini desakan itu disampaikan Forum Anak Marimoi (FORMAMA) Halmahera Barat (Halbar). Lembaga yang dinakhodai Imelda Tude itu menilai, penjara seumur hidup pun tidak layak bagi pelaku.
“Karena bagi kami hanya hukuman mati saja sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan adik kiky, sehingga kedepan tidak ada lagi korban-korban kiki selanjut nya,” jelasnya.
Imelda melihat, vonis penjara sangat layak mengingat kejahatan yang dilakukan Rondal tidak bisa di tolelir lagi. “Apalagi, pelaku juga adalah sedivis kasyus kejahatan seksual kepada anak tahun 2006,” tegasnya.
Sebagai aktivis yang getol mengampanyekan stop kekerasan pada perempuan dan anak di Halbar, dia meminta agar HAM bagi pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan di cabut serta meminta ketegasan penegak hukum atas UU no 35 Tahun 2014 dan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia juga menghimbau kepada semua pihak agar bersama-sama mengawal kasus Kiky dan bersama melindungi perempuan dan anak dari setiap praktek-praktek kejahatan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan. (tr4/pur)