HARIANHALMAHERA.COM– Pembebasan lahan restan di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) oleh pemilik lahan bersama pemerintah Desa setempat ternyata masih menyisahkan masalah besar. Hal itu terjadi lantaran pembagian hasil jual beli ke PT IWIP sebesar Rp 1,8 miliar (Rp 1.800.000.000) tersebut disebut tidak transparan hingga dikabarkan berujung pada pemalangan kantor Desa hingga saling ancam.
Rangkaian insiden dalam pembebasan lahan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar komisi I DPRD Halteng bersama Pemdes dan BPD Kulo Jaya, pada Senin (24/3) kemarin. Dalam tatap muka itu, DPRD Negeri Fagogoru mengakui telah mencium aroma janggal dan tidak beres dalam pembagian hasil jual beli lahan tersebut hingga membuat rapat ditunda dan akan diagendakan lagi dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, mengatakan bahwa dari total anggaran pembebasan lahan sebesar Rp1,8 miliar itu, tercatat sebesar Rp525 juta telah dibagikan kepada tiga orang yang mengklaim sebagai pemiliki lahan di area tersebut, kemudian Rp525 juta lagi dibagikan terhadap masyarakat umum, sementara sisanya sekitar Rp700 juta masih berada di tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Kulo Jaya.
“Keterangan dalam rapat menyebutkan bahwa Sekdes mengklaim memiliki 7 hektare lahan di area restan itu, sehingga ia mengambil 700 juta sekian. Meski anggaran sudah mereka berbagi tetapi masih terjadi gesekan, mulai dari palang kantor Desa sampai dugaan ancaman oleh Sekdes terhadap Kades, nah ini berarti janggal sehingga berujung saling ancam itu,”katanya, Selasa (25/3).
Untuk mencari tahu titik terang masalah pembebasan lahan ini lanjut politisi NasDem ini, bahwa DPRD Halteng akan terus menggali berbagai informasi yang terungkap dalam RDP, tseperti dnilai real dari jual beli lahan hingga dugaan adanya ancaman terhadap Kades oleh Sekdeskepala.
“Kalau dalam prosesnya penggalian informasi nanti ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka DPRD memastikan bahwa masalah ini akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,”tandasnya.
Langkah selanjutnya untuk usut pembebasan lahan ini menurut Munadi, DPRD Halteng berencana agendakan pemanggilan terhadap PT IWIP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halteng sebagai upaya mendalami persoalan ini.
“Selain itu, kami juga agendakan dalam waktu dekat akan tatap muka dengan masyarakat Kulo Jaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Prinsipanya ami ingin memastikan bahwa dana 1,8 miliar ini digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,”tegasnya.(tr-02)