HaltimHukum

Polres Haltim Tetapkan 5 Orang Tersangka Tambang Ilegal

×

Polres Haltim Tetapkan 5 Orang Tersangka Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Haltim, AKBP Hidayatullah

HARIANHALMAHERA.COM– penyidik satuan reserse dan criminal (Sateskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim), telah secara resmi menetapkan lima orang warga Kabupaten Haltim sebagai tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara.

Kapolres Haltim, AKBP Hidayatullah, mengatakan bahwa lima penambang emas dugaan ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang tersangka, yang saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,”katanya, Senin (2/6).

Kapolres menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan sangat membahayakan terhadap warga masyarakat sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur, karena ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.

Hingga kini lanjutnya, kasus tersebut masih terus dikembangkan, dimana tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *