HARIANHALMAHERA.COM– penyelidikan perkara dugaan korupsi dana pinjaman sebesar Rp 150 miliar oleh Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) ke PT Sarana Mulsti Infrastruktur (SMI) dikabarkan dalam waktu singkat akan ditetapkan calon tersangkanya. Hal itu menyusul penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut hampir rampung melakukan penyelidikan.
Dana pinjaman oleh Pemkab Halsel sebesar Rp 150 miliar yang diduga bermasalah dalam penggunaannya, yaitu pekerjaan proyek pembangunan pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Asri Effendy, mengatakan bahwa kasus tersebut tinggal selangkah lagi akan digelar perkara penetapan calon tersangka lantaran hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Malut sudah keluar.
“Dari hasil audit BPKP, ternyata terdapat kerugian keuangan negara mencapai sebesar 4 miliar lebih (Rp 4.190.139.842,00,”katanya, Jumat (6/6).
Setelah keluarnya hasil audit tersebut lanjut mantan Dirreskrimum Polda Malut itu, penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, tentunya berkas perkara tersebut segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan saat ini, status perkaranya masih dalam tahap penyidikan,”tandasnya.
Sementara diketahui bahwa proyek pembangunan pasar Tuakona yang bersumber dari dana pinjaman tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 58 miliar lebih (Rp 58.899.800.000), dimana dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan ahli, yang mengakibatkan terjadi kerugian negara tersebut.
Selain itu dana pinjaman ratus miliar itu juga digunakan untuk pembangunan tiga ruas jalan di wilayah Labuha, dengan total anggaran masing-masing sekitar Rp 60 hingga Rp 90 miliar.(par)