HalutMaluku Utara

Desak Polda Malut Usut ‘Jatah Preman’ Traktor di Distan Halut, GPM: Bupati Harus Copot Kadistan

×

Desak Polda Malut Usut ‘Jatah Preman’ Traktor di Distan Halut, GPM: Bupati Harus Copot Kadistan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek

HARIANHALMAHERA.COM– dugaan setoran biaya sewa alat traktor jonder oleh sejumlah operator ke Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ikut dikecam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Pihaknya pun mendesak Polda Maluku Utara (Malut) untuk usut setoran uang ke Kepala Distan Halut tersebut lantaran dianggap merupakan jatah preman yang bermudus biaya perbaikan alat rusak, bahkan sudah termasuk unsur praktek pungutan liar (Pungli).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, mengatakan bahwa alat pertanian, yaitu traktor jenis jonder tersebut sedianya membantu kelompok tani untuk memudahkan aktivitas pertanian mereka bukan dijadikan mata pencahrian oleh oknum pejabat yang nobenenya menindas petani dengan biaya sewa mencekik.

”Kami juga dapat informasi bahwa setiap operator Jonder diwajibkan menyetor uang sebesar 3 juta per bulan kepada oknum pejabat di Distan Halut, dengan dalih pembayaran biaya perbaikan alat, tentu ini bisnis haram karena alat itu bertujuan membantu petani bukan dijadikan bisnis yang masuk ke kantong pribadi,”katanya, Selasa (8/7).

“Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan pungli yang dilakukan pejabat Dinas Pertanian Halmahera Utara. Praktik seperti ini jelas melanggar hukum karena termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP,”sambungnya.

Langkah yang dilakukan Distan Halut ini lanjutnya, tentu merupakan penyelewengan alat pertanian yang semestinya menjadi bantuan meringankan beban bagi petani, justeru dimanfaatkan untuk mengais keuntungan.

“Petani seharusnya mendapatkan kemudahan untuk meningkatkan hasil produksi mereka. Namun di Halmahera Utara, justru dikenakan biaya sewa yang besar karena operator juga terbebani setoran kepada pejabat,”ujarnya.

Sartono pun  menyayangkan bahwa kebijakan seperti ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat yang saat ini tengah mendorong ketahanan pangan nasional.

“Seluruh petani di Indonesia sedang mendukung penuh program ketahanan pangan Presiden Prabowo. Tapi di Halut, petani malah dipungut biaya untuk bisa bertani. Ini sangat disayangkan,”kesalnya.

Ketua GPM Malut menambahkan bahwa masalah tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Bupati Halut, karena telah mencoreng nama baik pemerintahan Piet-Kasman dengan slogan SETARA.

”Bupati Halut segera mencopot Kepala Dinas Pertanian sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut,”tandasnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *