HalselMaluku UtaraTernate

Wabup Halsel Digugat ke PN Ternate Gegara ‘Pinjam Seratus Kembali Seribu’

×

Wabup Halsel Digugat ke PN Ternate Gegara ‘Pinjam Seratus Kembali Seribu’

Sebarkan artikel ini
Kantor PN Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– ungkapan ‘pinjam seratus, kembali seribu’ sepertinya dialamatkan ke Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muhsin bersama istrinyanya Nardiana Bopeng. Betapa tidak, gegara utang pinjaman uang mereka ke Ahmad Assagaf, sekira miliaran rupiah tak kunjung dibayar telah membuat mereka berurusan dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pasangan suami istri (Pasutri) pejabat tinggi di negeri Saruma itu terpaksa digugat ke PN Ternate oleh Ahmad sebagai penggugat sebagai upaya menuntut uang yang telah dipinjamkan itu harus dikembalikan. Kini perkara gugatan perdata utang piutang tersebut sudah resmi teregister di PN Ternate dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PN Tte tentang dugaan perbuatan melawang hukum (PMH) dengan penggugat Ahmad Assagaf dan tergugat tergugat Helmi Umar Muchsin serta Mardiana Bopeng.

Informasi yang dihimpun di PN Ternate menyebutkan bahwa orang nomor dua Pemkab Halsel bersama istrinya digugat, karena belum selesai mengembalikan pinjaman uang pada tahun 2019 silam untuk kepentingan Pilkada Halsel. Kabarnya, uang yang dipinjam tersebut sebesar Rp 1 miliar, namun baru dikembalikan Rp 100 juta dan sampai saat ini belum dilunasi hingga akhirnya dibawa ke meja hijau PN Ternate.

Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, saat dikonfirmasi, pada Selasa 8 Juli 2025 telah membenarnya adanya gugatan terhadap Wabup Halsel tersebut.

“Iya, ada perkara perdata itu, dan sebenarnya sudah dua kali mediasi, tapi tidak berhasil, sehingga dilanjutkan sidang mediasi lagi pada haris Selasa 15 Juli 2025 nanti dengan agenda pembacaan gugatan,”katanya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *