Halut

Edaran Pemda Halut Hanya Gertakan, Buntut Larangan Pesta Malam Tak Digubris Warga

×

Edaran Pemda Halut Hanya Gertakan, Buntut Larangan Pesta Malam Tak Digubris Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC IMM Halut, Arafik S. Lagawa

HARIANHALMAHERA.COM– edaran Pemkab Halmahera Utara (Halut) tentang larangan pesta malam hari disoroti DPC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halut. Sebab, edaran berisi larangan yang sempat digembar-gemborkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu kini tak lebih dari selembar kertas tanpa wibawa.

Betapa tidak, surat edaran nomor: 337/947, perubahan kedua atas surat edaran Bupati Halut nomor: 330/645 tertanggal 21 Juli 2023 itu, Pemda secara tegas membatasi kegiatan pesta atau hiburan masyarakat hanya boleh digelar pada siang hari, yaitu pukul 08.00 hingga 18.00 Wit dengan menghindari potensi keributan dan tindak kriminal yang kerap muncul di malam hari. Namun, kenyataannya musik pesta masih berdentum hingga larut malam.

Ketua DPC IMM Halut, Arafik S. Lagawa, mengatakan bahwa kebijakan Pemda menghentikan acara pesta malam dengan menerbitkan edaran tersebut hanya terkesan hanya gertakan. Sebab, hingga saat ini joget malam masih terus berlangsung.

“Kalau memang dilarang, kenapa masih banyak yang bebas pesta malam? Artinya surat itu tidak ada efeknya,”sindirnya, Senin (13/10).

Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dan penegakan tegas dari Pemda maupun aparat keamanan, pesta malam akan terus berlangsung dan surat edaran itu akan terus jadi bahan olok-olok masyarakat.

“Kalau Pemda sudah keluarkan larangan, seharusnya dijalankan. Jangan cuma sebatas formalitas tanpa tindak lanjut,”tegasnya.

Masih adanya acara malam itu lanjutnynya tentu menjadi tamparan keras terhadap Dinas Satpol PP Halut, yang notabenenya penegakan regulasi, karena dinilai mandul dan tidak berani bertindak.

“Satpol PP seharusnya jadi garda terdepan untuk menegakkan aturan Pemda, tapi faktanya mereka seperti kehilangan nyali untuk menghentikan pesta malam,”kecamnya.

“Kades juga tidak punya sikap tegas. Kalau tahu pesta malam itu melanggar, seharusnya dilarang atau dibubarkan langsung,”tandasnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *