HARIANHALMAHERA.COM– FL alias Fren harus merayakan tahun baru di Lapas Kelas IIB Tobelo. Pasalnya, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu itu divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Dalam sidang kemarin, hakim tunggal Daimon D. Siahaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Dimana perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga itu majelis hakum menjatuhkan hokum penjara selam satu tahun,”katanya.
Vonis itu ternyata belum diterima oleh Zubaida selaku JPU kejari Halut yang dalam siding
sebelumnya menutut terdakwa dengan ancaman hukuma dua tahun. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,”tuturnya.
Senada disampaikan kuasa hokum terdakwa yang belum menyatakan sikap atas putusan
hakim tersebut. “Karena jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan maka kami berikan kesempatan selama tujuh hari,” ujar Saimon.(dit)