HARIANHALMAHERA.COM– barang bukti (Babuk) narkotika berupa ganja dan sabu-sabu yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, sepanjang tahun 2025, akhirnya Senin (22/12, telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelumnya Babuk yang diamankan itu terdiri dari paket ganja seberat bruto kurang lebih 8.540 gram dan 1 paket sabu-sabu seberat 100 gram et). Namun, setelah disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pengujian laboratorium di Makassar, sehingga dalam pemusnahan Babuk itu adalah sekitar 8.529 gram ganja dan 99 gram sabu.
Babuk narkotika tersebut disebutkan oleh BNNP Malut bahwa merupakan hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025, dimana temuan pertama di jasa pengiriman, yaitu sebanyak 4 paket ganja dengan berat bruto 2.300 gram. Setelah disisihkan untuk laboratorium, berat yang dimusnahkan sebesar 2.296 gram. Kemudian temuan kedua sebanyak 4 paket ganja dengan berat bruto 2.310 gram. Berat yang dimusnahkan sebesar 2.306 gram.
Temuan ketiga juga di jasa pengiriman, yakni terdapat 4 paket ganja seberat 1.900 gram dan 1 paket sabu seberat 100 gram. Berat yang dimusnahkan masing-masing adalah 1.896 gram ganja dan 99 gram sabu.
Sebelum proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, tim medis dan kepolisian terlebih dahulu melakukan pengujian sampel secara terbuka untuk memastikan keaslian kandungan narkotika pada barang bukti tersebut.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Malut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Moloku Kie Raha.
“Mari secara bersama-sama, dengan disaksikan seluruh yang hadir, kita musnahkan barang haram ini demi menyelamatkan generasi bangsa,”ujar perwakilan BNNP Malut.(red)











