HARIANHALMAHERA.COM– tunjangan perumahan tiga mantan pimpinan DPRD Halmahera Utara (Halut) periode 2019-2024 ditengarai bermasalah. Pasalnya, pemberian tujangan tersebut dilakukan bila mereka tidak menempati rumah dinas (Rumdis) yang disediakan, namun kenyataannya ketiga eks pimpinan dewan tersebut justeru makan dobel lantaran sudah tempati Rumdis malah dapat tunjangan tersebut pula.
Dugaan makan dobel anggaran tujangan perumahan tiga eks pimpinan DPRD Halut itu pun terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Malut terhadap laporan keuangan Pemkab Halmahera Utara. dalam LHP nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, itu telah ditemukan bahwa DPRD Halut telah alokasikan belanja tunjangan perumahan sebesar Rp5.700.499.100,00.
Pemberian tunjangan itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, mengatur penyediaan fasilitas rumah negara, perlengkapannya, dan kendaraan dinas bagi anggota DPRD, apabila Pemda h tidak dapat menyediakan fasilitas tersebut, maka anggota DPRD akan menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Namun, berdasarkan hasil reviu dokumen surat perjanjian penempatan rumah dinas barang milik daerah Kabupaten Halut tahun 2023 dan 2024, telah diketahui bahwa masing-masing pimpinan DPRD telah menerima fasilitas rumah dinas, sehingga tak pantas lagi dapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang.
Berdasarkan LHP BPK Malut tersebut, telah tercatat bahwa ketiga eks pimpinan DPRD tersebut telah menerima tunjangan bervariasi per bulan, dimana eks ketua DPRD Halut inisial JGK dapat tunjangan tersebut sebesar Rp23.800.00 dengan totalnya yang diterima sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024 sebesar Rp261 juta lebih (Rp261.800.000).
Kemudian eks wakil ketua I DPRD Halut inisial SBU, terima tunjangan per bulan sebesar Rp21.675.000, yang mana diterima sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024 dengan total tercatat sebesar Rp238.425.000.
Sementara eks wakil ketua II inisial IP, dapat tunjangan tersebut per bulan Rp21.675.000,00 dengan total selama Desember 2023 sampai Juni 2024 sebesar Rp151.725.000,00, sehingga total tunjangan perumahan yang diterima ketiga eks pimpinan dewan tersebut sebesar Rp651.950.000,00.
Hasil permintaan keterangan oleh BPK pada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, telah menyatakan bahwa tunjangan perumahan tersebut tetap dibayarkan, karena masing-masing pimpinan DPRD memiliki pembayaran utang kredit yang dipotong setiap bulannya pada rekening gaji, sehingga pemberhentian pembayaran tunjangan perumahan dapat mempengaruhi nilai pembayaran utang kredit bank yang dimiliki masing-masing pimpinan DPRD.
Namun, hal itu disebut oleh BPK Malut bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.
Kemudian pemberian tunjangan tersebut juga tabrak Peraturan Bupati (Perbup) Halut nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD pada Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah telah dapat menyediakan rumah negara untuk pimpinan dan anggota DPRD, maka pemberian tunjangan perumahan dihentikan sejak pimpinan dan/atau anggota DPRD menempati rumah negara tersebut.
Temuan permasalahan tersebut membuat ketiga eks pimpinan DPRD Halut tidak dapat mengelak dan telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2025 yang mana menyatakan untuk mengembalikan ke kasa daerah.
Namun, dari ketiga eks pimpinan tersebut, hanya mantan ketua inisial JGK dan wakila ketua II yang telah lakukan penyetoran ke kas pada tanggal 5 sampai 8 Mei 2025 sebesar Rp415.525.000,00. Sementara eks wakil ketua I inisial SBU, hingga pemeriksaan selesai tak kunjung melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp236.425.000,00.
Atas temuan tersebut, BPK Malut pun merekomendasikan terhadap Bupati Halut agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan penagihan pada Wakil Ketua I DPRD Periode 2019-2024 atas kelebihan pembayaran tunjangan perumahan, dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp236.425.000,00.(cal)












