HARIANHALMAHERA.COM– peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial Bripka RD terhadap Bhayangkari alias istrinya inisial P, telah menyita perhatian public. Sebab, tindakannya dianggap benar-benar brutal lantaran korban tak hanya menderita luka-luka hingga pendarahan kepala yang nyaris kehilangan nyawa tetapi perbuatannya telah mencoreng citra institusi Polri.
Praktisi hukum Malut, M. Afdal Hi. Anwar, mengatakan bahwa separuh elemen masyarakat, yakni OKP, OKK, LSM hingga praktisi hukum telah ramai-ramai mengecam aksi sadis oknum anggota Brimob tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi Kapolda Malut untuk ambil langkah tegas terhadap pelaku.
“Kasus KDRT yang menimpa Bhayangkari ini sangat sadis, sehingga itu tak heran kalau public, terumasuk praktisi hukum mendesak Kapolda Malut untuk pecat pelakunya, yaitu oknum anggota Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara sebagai bentuk efek jerah dan pelajaran bagi anggota Polri lainnya,”katanya, Selasa (24/3).
Perbuatan oknum Brimob tersebut lanjutnya, bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan amanah sebagai aparat penegak hukum, bahkan telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
”Kapolda Maluku Utara harus menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku tanpa kompromi. Kami juga minta proses hukum dilakukan secara transparan dan maksimal tanpa perlindungan institusional. Sebab, menurut kami status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi tameng untuk meringankan hukuman,”tegasnya.
Mengamati kasus KDRT ini menurutnya, tentu pihak korban tidak buka ruang untuk damai, sebab merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Upaya damai hanya akan mengaburkan keadilan. Pelaku meskipun anggota Polri, tapi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,”tandasnya.
Afdal menambahkan bahwa institusi Polda Malut, terutama Sat Brimob harus memberi perlindungan penuh terhadap korban, baik secara hukum, medis maupun pemulihan psikologis.“Jika institusi kepolisian tidak segera bertindak tegas, maka krisis kepercayaan publik akan semakin dalam,”pungkasnya.(red)












