HARIANHALMAHERA.COM– mandeknya penyelidikan kasus dugaan korupsi kapal MV. Halsel Express 01 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, ternyata menuai protes keras dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Malut di Jakarta. Pasalnya, kasus yang sempat ditangani pada tahun 2009, itu hingga kini status hukumnya tak kunjung jelas.
Sebelumnya penanganan perkara tersebut sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Kejati Malut pada 2029. Namun, di tahun 2012 Halmahera Corruption Wacht (HCW) mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Alhasil, praperadilan tersebut oleh hakim PN Ternate telah menjatuhkan vonis dengan surat Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang memuat tiga poin putusan yakni; 1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, adalah tidak sah dan 3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.
Kronoligi kasus tersebut membuat Formapas pun mendesak Kejagung ataupun KPK untuk ambil alih perkara yang telah menghabiskan anggaran negara melalui APBD Halsel sebesar Rp15 miliar lebih (Rp15.193.137.960,00) dari pagu pengadaan kapal Express 01 yang ditetapkan sebesar Rp19,1 miliar.
“Kami akan terus dorong Kejagung termasuk KPK agar ambil alih penyelidikan kasus kapal MV. Halsel Express 01 ini, kalau tidak maka diminta untuk perintahkan Kejati Malut lanjutkan perkara tersebut,”kata Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP Formapas Malut di Jakarta, Brayen Putra Lajame, Senin (13/4).
Mengingat dalam kasus ini lanjut Brayen, Kejati Malut sendiri sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi, yaitu Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halsel dua periode dan rekannya Amiruddin Akt, yang mana perjalanan kasus sudah cukup jauh tetapi mendadak di-SP3-kan, sehingga tidak alasan bagi Kejagung untuk tindaklanjut.
“Ini bukan sekadar tuntutan moral, tetapi untuk memastikan penanganan perkara sesuai SOP sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022,”ujarnya.
Menurutnya, penghentian perkara tersebut sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan, sehingga menjadi indikasi adanya kekhilafan atau tidak profesiona dalam proses penanganan perkara. “Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (3) KUHAP.
“Jadi penundaan atau pengabaian terhadap putusan praperadilan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mencederai asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,”sambungnya.
Prinsipnya lebih lanjut Brayen, Formapas Malut di Jakarta akan presur perkara tersebut. “Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Kejaksaan Agung harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan,”tandasnya.(red)












