HARIANHALMAHERA.COM– peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota di Polres Halmahera Selatan (Halsel) terhadap seorang warga bernama Ferdi Latumeten, pada Senin (15/6) kemarin akhirnya berujung minta maaf ke korban, bahkan para pelaku pun bersedia bertanggung jawab berupa ganti rugi atas perbuatannya dengan memberikan uang sebesar Rp5 juta.
Persitiwa kekerasan oleh sejumlah oknum anggota Polres Halsel itu berakhir damai, setelah Polres setempat mediasi kedua pihak yang berlangsung pada Rabu (17/6), di aula Mapolres setempat.
Sebelumnya, salah satu anggota polisi inisial Bripda. DFD telah mengakui melakukan tindakan pemukulan terhadap korban Ferdi Latumeten, di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel. Alhasil, peristiwa menuai kecaman dari warga setempat
“Iya, dalam mediasi itu dia (Bripda. DFD) sudah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan dia siap bertanggung jawab dengan memberikan uang sesuai kemampuannya, Rp5 juta,” ungkap saksi korban, Sarwin Hi. Hakim, berdasarkan rilis yang diterima, Jumat (19/6).
Sebelumnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Malut memeriksa sejumlah oknum anggota polisi di Polres Halsel atas dugaan kasus tersebut.(red)












