HARIANHALMAHERA.COM– eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terpaksa harus jalani aktivitas sehari-hari di dalam rumah tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate, menyusul pada Jumat (26/6) sore tadi telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pultab tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Sebelumnya, politisi Golkar, itu tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate pada pagi sekitar pukul 08.00 WIT dengan menumpangi pesawat Batik Air dari Jakarta. Setiba di Ternaate, Aliong Mus, pun langsung diperiksa di kantor Kejati Malut hingga pukul 18.25 WIT hingga akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi pink dan tangan terborgol.
Amatan awak media di lapangan, Aliong Mus, yang terlihat raut wajah pucat itu dapat pengawalan ketat petugas keamanan maupun jasaka Kejati Malut menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.
Kepala Kejati Malut Sufari, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap Aliong Mus, sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, yang hasilnya menyatakan bahwa kondisinya layak menjalani penahanan.
“Sebelumnya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sempat terhenti, karena sempat mengeluh sakit. Namun, setelah diperiksa oleh dokter, ternyata tidak ada gejala apa-apa dan ia dinyatakan sehat, pemeriksaan pun dilanjutkan hingga akhirnya ditahan,”katanya.
Penahanan terhadap Aliong Mus ini lanjutnya, akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut sembari lengkapi berkas perkara dan tentu ditargetkan tuntas dalam waktu singkat,”tandasnya.
Diketahui, kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu sendiri menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp17,5 miliar dari APBD. Dimana, sSebelum Aliong Mus, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya sekaligus ditahan, yakni YS alias Yopi Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton pelaksana kegiatan proyek.(red)












