HARIANHALMAHERA.COM– proyek jalan tani Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan disinyalir tidak beres, menyusul anggaran pekerjaannya tidak tercantum dalam papan informasi proyek tersebut.
Proyek jalan tani yang berlakangan diketahui melekat pada Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp10 miliar. Kabarnya, material yang dipakai untuk proyek tersebut diduga diambil dari galian C tanpa izin alias secara ilegal.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Hendra Karianga, pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut, termasuk dugaan penggunaan material galian C yang diduga tak punya izin, sehingga memastikan pelaksanaan proyek tersebut sesuai mekanisma atau tidak. “aparat hukum harus turun usut, karena semua proyek dari uang negara, sehingga wajib terbuka. Nilai proyek, pelaksana dan seluruh informasi pekerjaan harus dipasang dilokasi, karena itu juga bentuk transparansi kepada publik,”katanya, Rabu (5/8).
tak dicantumkannya nilai proyek maupun pelaksana dalam papan proyek tersebut menurutnya, tentu patut dipertanyakan, sebab hal itu bisa berpotensi menghambat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. “”Kalau informasi proyek sengaja tidak dibuka kepada publik tentu akan bertanya-tanya, maka APH harus selidiki untuk memastikan tidak ada pelanggaran atas pelaksanaan proyek tersebut,”ujarnya.
Hendra juga menyoroti material proyek yang disebut berasal dari galian C di sekitar lokasi pekerjaan, yang bila benar tentunya dianggap pelanggaran, sebab setiap aktivitas pengambilan material wajib mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau hanya izin dari desa atau pembayaran retribusi ke desa bukan berarti menggugurkan kewajiban memiliki izin resmi. Kalau material diambil tanpa izin, tentu harus diproses sesuai aturan,”tegasnya.
Sementara, pantauan awak media di lapangan, terlihat papan proyek hanya memuat keterangan pekerjaan yang merupakan swakelola Distan Malut dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2026 dan waktu atas pelaksanaan selama 223 hari kalender. Namun, nilai anggarannya maupun nama pelaksana tidak dicantumkan.
Sebelumya pengawas proyek jalan usaha tani, Mafril, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya berkaitan dengan penyediaan material. “Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari Dinas karena kita hanya suplai material,”terangnya, Senin (3/8/2026).
Ia pun menjelaskan material yang digunakan berasal dari lokasi galian C yang berada tidak jauh dari kawasan pekerjaan. “Material ini di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,”akunya.
Disentil soal tidak tercantumnya nama perusahaan pada papan pekerjaan tersebut, Mafril menyebut bahwa pekerjaan tersebut sebenarnya rekanan CV Dilara, yang kontraktornya bernama Udin. “Pekerjaan jalan tani ini swakelola yang dikelola langsung oleh dinas dan bukan melalui tender,”ungkapnya.
Mafril juga menyebut persoalan izin galian telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Menurut dia, pihak penyedia material telah membayar retribusi kepada desa.”Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi ke desa,” jelasnya.
Namun, terkait besaran retribusi dan harga material, ia mengatakan hal tersebut berada pada pihak lain. “Pembayaran retribusi ke desa hitungannya per rit, soal harga kami belum sampaikan, itu ke Kepala Desa. Soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” pungkasnya.(red)












