Tidore Kepulauan

Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara Tersangka, Diduga Terlibat Palsukan Surat

×

Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara Tersangka, Diduga Terlibat Palsukan Surat

Sebarkan artikel ini
Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah tetapkan dua oknum pengacara (advokat) masing-masing berinisial S (38) dan F (27), sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pembelihan tahan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis (6/8) kemarin, kedua pendamping hukum itu terpaksa ditahan untuk jalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widayana melalui Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan penahanan dua oknum pengacara tersebut. Kepada awak media, Kompol. Haris, mengatakan bahwa keduanya resmi ditahan lantaran resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.“Iya, kita sudah menetapkan dua orang dari swasta tersangka dengan insial S dan F,”katanya.

Atas perbuatan kedua oknum pengacara tersebut menurut Kompol Haris, telah disangkakan pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, dimana KHUP terbaru pada ayat 1 mengatur sanksi bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak/perikatan, dengan maksud menggunakan surat tersebut, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Sementara pada ayat 2 lanjut Kompol Haris, telah mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut. “”Kita kenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang KHUP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen,” pungkasnya.

Status tersangka yang disematkan terhadap kedua oknum pendamping hukum itu sambungnya. setelah menerima laporan dari pelapor ihwal dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli aset berharga, sehingga berdasarkan laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangaanan sesuai dengan SOP.

“Perkaranyanya dokumen jual beli aset, benda berharga atau surat tentang jual beli tanah yang dilaporkan. Kita akan lakukan kordinasi dengan pihak Jaksa  Penuntut Umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutnya,”ujarnya.(red)