Ternate

Telat 1 Menit Saja TTP Dipotong

×

Telat 1 Menit Saja TTP Dipotong

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Ternate (Foto : Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Syarat ASN Pemkot Ternate untuk mendapatkan tunjangan tambahan Penghasilan (TTP) secara full ternyata tidaklah gampang.  Sebab, dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), banyak indikator yang harus dipenuhi seorang ASN jika ingin menerima TTP secara full. Selain produktivitas, disiplin kerja juga menjadi penentu.

Bahkan soal disiplin ini, jika ada ASN yang terlambat ngantor semenit saja, maka TTP nya langsung dipotong sebesar 0,5 persen. Sementara produktifitas kinerja dilihat dari laporan yang harus disampaikan setiap harinya. “Jadi peraturan menteri itu diatur sampai ke situ,” terang Kepala BPKAD Taufik Djauhar saat ditemui kemarin.

Dia juga mengaku, dengan diberlakukannya PMK itu, maka dia memastikan akan ada penurunan besaran TTP yang diterima pimpinan SKPD saat ini.

Misalnya, pimpinan OPD yang biasanya menerima  TTP sebesar Rp 8 juta hingga Rp 9 juta, maka dengan formula yang akan diberlakukan nanti, bisa berkurang menjadi Rp 7 juta.

Angka itu bisa diterima jika seluruh indikator terpenuhi mengingat pembayaran TTP pada 2020 sifatnya relatif

Diakui, selama ini belum adanya kejelasan formula pemberian TTP karena Pemkot mengalami kesulitan menghitung berapa besar TTP yang akan diterima ASN setiap bulannya mengingat semua fariabel harus dimasukkan, mulai dari prestasi daerah, tingkat kemahalan daerah, kemahalan kontruksi, inovasi daerah.

Setelah semua variabel itu dan telah didapatkan jumlah, baru kemudian disandingkan dengan TTP BPK dengan kelas jabatan yang sama sehingga didapatkan angka dasar.

Angka dasar ini lanjut dia bukan angka yang diterima. Sebab, dari angka dasar itu kemudian dihitung beban kerja 40 persen dan prestasi kerja 60 persen dari angka dasar. “Jadi memang agak rumit cara menghitungnya,” ujarnya.

Dia mencontohkan, misalnya angka dasar untuk jabatan Sekkot didapat sebesar Rp.15 juta, maka yang diterima seorang Sekda setiap bulan tidak bisa melebihi angka dasar tersebut

“Kalau Sekda dapat  beban kerja berarti 40 persen  dari Rp.15 000,000. selanjutnya prestasi kerja harus orang yang berprestasi saja yang dapat,” katanya.

Ukuran prestasi kerja ini nantinya akan di susun kriterianya, untuk saat ini yang baru diakomodir yakni beban kerja dan resik.  Karena yang menjadi syarat untuk menerima TTP adalah  beban kerja, resiko kerja,  prestasi kerja,  tempat kerja, kelangkaan profesi dan objektif lainnya. “Objektif yang lainnya ini apabila empat syarat yang disebutkan sebelumnya tidak ada maka dipakai objektif lainnya,” tambahanya.

Dia mencontohkan, misalnya Camat Pulau Ternate, dengan camat  Moti dan Batang Dua karena mendapat tempat kerja dalam artian lokasi kerja semakin jauh sehingga TTP antara ketiga camat juga beda. Sebab. “Hiri dekat dengan Ternate dari indeks giografi harus dimasukan lagi untuk camat Batang Dua,” katanya.

Sementara yang mendapatkan resiko kerja adalah ASN yang punya potensi berhadapan dengan aparat hukum salah satunya bendahara, maka dapat tambahan 10 persen dari angka dasar (basic)

Untuk kelangkaan profesi ditambah 10 persen  dari basi namun yang masuk katagori kelangkaan profesi hanya 3 jabatan yakni, Sekda, dokter ahli, dan auditor ahli utama golongan IV D. “di aturan itu, dapat tambahan 10 persen, bisa lebih dari itu namun selanjutnya kebijakan daerah,” bebernya.

Untuk itu,analisis TTP sesuai  Keputusan menteri untuk semua pegawai ,sehingga dari enam kriteria tersebut 1 orang PNS tidak bisa dapat enam syarat itu. bisa saja 1 dan dua,  yang memiliki peluang  pegawai seluruhnya dapat itu hanya beban kerja yang 40 persen dari besik (dasar) itu,selanjutnya prestasi hanya pegawai berprestasi yang dapat.

Dikatakan formulasi kriteria penerima TTP diantaranya beban kerja (40 persen),  prestasi (60 persen), kelangkaan profesi (minimal 10 persen),  tempat kerja (10 persen). Sedangkan pertimbangan lainnya bisa diamsukan jikalau tidak ada kritetia yang disebutkan, namun tidak ditentukan berapa persen. Untuk ASN prestasi, nantinya ada kriteria tersendiri  yang ditetapkan melalui keputusan walikota .

Taufik membeberkan, besaran TTP yang paling kecil Rp 500 ribu untuk  jabatan sopir, dan paling besar jabatan Sekda  dengan besar RRP diatas Rp.10,000.000.

Jabatan eselon II b mendapatkan TTP bervariasi tergantung ada tidaknya beban kerja namun, jika tidak ada maka TTP untuk ASN eselon IIB antara Rp 6 juta hingga Rp.7 juta. Begitui juga dengan ASN eselon III  dimana rata-rata besaran TTP yang diterima sebesar Rp. 3 juga hingga Rp.5 juta  Eselon IV untuk jabatan fungsional umum diatas Rp.1 juta,  dan eselon IV struktural Rp.2 juta hingga Rp 3 juta

Dengan skema yang diatur dalam Permendagri, maka Taufi mengaku total TTP yang disepakati sebelumnya Rp 40  Miliar, belum mencukupi. “Tapi kita tunggu menunggu tahap I akhir sebab itu hanya alokasi yang disediakan. selain itu nanti dilihat apakah dengan memberikan TTP ini semua honor dihapus nanti  disepakati bersama,” katanya.

Sebab, TTP yang dirancang sebesar Rp.40 miliar dalam KUA PPAS belum termasuk penghapusan honor kegiatan dengan alasan aturan penerapan TTP baru keluar pasca penyusunan RKA.

Idealnya penerapan TTP ini memang honor kegiatan harus dihapuskan terkecuali keterlibatan  pihak lain dalam kegiatan. “Karena namanya juga tambahan penghasilan ya honor – honor juga tambahan penghasilan,” ujarnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *