HARIANHALMAHERA.COM— Seperti kata pepatah. Barang busuk biar disimpan, baunya tetap tercium. Inilah yang dialami penjual meinuman keras (miras) jenis Captikus, RH alias Rudi (39), warga Desa Tewil, Kecamatan Kota Maba.
Miras miliknya yang sudah dikemas dalam puluhan kantung plastik, kemudian disimpan rapat dalam karung, dan disembunyikan di dalam kamar, berhasil diamankan aparat Polsek Maba Selatan dalam operasi Cipta Kondisi, Selasa (4/3) lalu.
“Semua bermula dari laporan warga. Anggota Polsek langsung bergeser ke tempat perkara. Dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan,” kata Kapolsek Maba Selatan Ipda M Toha Alhadar melalui rilisnya.
Disebutkan, barang bukti (babuk) miras yang ditemuka sebanyak 45 kantong plastik yang dimasukkan dalam karung dan disimpan di dalam kamar tidur.
“Dari keterangan pemilik, miras tersebut diperoleh dari seseorang rekannya yang berprofesi sebagai sopir mobil lintas asal Tobelo, Kabupaten Halut,” terang Toha.
Atas temuan tersebut, pemilik dan babuk miras langsung diamankan ke Polsek Maba Selatan. Pelaku yang sudah dmintai keterangan hanya diberikan pembinaan.
“Babuk disita untuk kemudian dimusnahkan,” pungkasnya.(rul/cal)