EdukasiZona Sekolah

Mendikbud: Pemda Harus Tegakkan Aturan PPDB Zonasi

×

Mendikbud: Pemda Harus Tegakkan Aturan PPDB Zonasi

Sebarkan artikel ini
Muhadjir Effendy

HARIANHALMAHERA.COM– Banyak yang mengkhawatirkan akan terjadinya praktik curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi. Salah satunya jual beli kursi. Rupanya, inilah yang menjadi pengawasan khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebagaimana penegasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kepada pemerintah daerah (Pemda). Ia meminta pemda menegakkan aturan tentang PPDB. Sebab, peraturan itu bertujuan membuat pendidikan lebih baik, berkualitas, dan bersih.

Muhadjir mengatakan, pendidikan merupakan sumber peradaban. Jika sumbernya saja sudah tercemar maka tidak bisa berbuat banyak pada hilirnya, sedangkan jika hulu atau sumbernya baik maka hilirnya akan bagus.

“Yang kami berantas saat ini adalah jual beli kursi, titipan pejabat dan sebagainya. Itu yang kami berantas saat ini,” tegas Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/6), mengutip republika.co.id.

Mendikbud pun meminta daerah tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah kursi untuk anak pejabat. Kemendikbud sudah memiliki peta, sekolah mana saja yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB.

Disebutkan pula, praktik kecurangan dalam dunia pendidikan sudah ditekan. Seperti pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan ujian sekolah berstandar nasional. Sudah dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga bisa menekan praktik ketidakjujuran.

“Setelah PPDB, kami meminta daerah untuk melakukan rotasi guru berbasiskan zonasi,” pintanya.

Guru-guru yang berada di sekolah bagus akan dipindahkan ke sekolah kurang bagus, agar sekolah itu bisa menjadi lebih baik. Menurut Mendikbud, sekolah menjadi bagus karena peran dari guru yang mengajar di situ.

“Saya minta keikhlasan guru untuk dirotasi, karena rotasinya juga tidak jauh-jauh. Masih dalam zona itu,” kata Muhadjir.

Selain itu, Kemendikbud juga mewacanakan guru untuk mengajar di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Para guru diberikan kesempatan mengajar di daerah 3T, dalam kurun waktu tertentu. Saat ini Kemendikbud sedang membuat payung hukum mengenai sistem rotasi itu.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *