EdukasiTernateZona Sekolah

Sekolah Dilarang Terima Siswa Diluar Zonasi

×

Sekolah Dilarang Terima Siswa Diluar Zonasi

Sebarkan artikel ini
(ilustrasi: jawapos.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate sudah menggelar rapat persiapan pembukaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 di sekolah dasar dan menengah pertama.

pelaksana tugas (plt). Kadisdik Bachtiar Teng, menatakan berdasarkan hasil rapat bersama dengan seluruh kepala sekolah, diputuskan pendaftaran PPDB untuk tingkat SMK dimulai pada 27 Juni dengan pengumuman 4 Juli. Sedangkan untuk untuk SD dibuka mulai 21 Juni dan pengumuman 15 Juli.

“Pendaftaran juga masih menggunakan sistem online, baik di tingkat SD maupun SMP di dalam kota Ternate. Sementara di tiga kecamatan pulau terluar seperti Hiri, Moti, dan Batan Dua masih secara offline,”katanya,Selasa kemarin.

PPDB tahun ini juga tetap memakai sistem zonasi sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran siswa baru. Dengan sistem zonasi ada pemerataan di setiap sekolah karena semua sekolah itu sama. “Untuk kuota penerimaan juga akan kita berlakukan di setiap sekolah hal itu suda juga ada Permendikbud maka itu kita akan upayakan,”jelasnya.

Karena itu, dia mewanti-wanti sekolah untuk tidak menerima siswa diluar zonasi dan tidak melebihi kuota. Jika kedapatan, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Bachtiar juga menegaskan tidak ada praktik siswa titipan atau jatah pada PPDB ini “Nantinya akan ada tim pemantau yang kita terjunkan kelapangan untuk melakukan pengawasan. Jika ada jatah-jatahan oleh pihak sekolah akan kita tindak tegas,” tegasnya .

orang nomor satu di Disdik juga menegaskan pendaftaran siswa baru ini tidak dipungut biaya alias gratis, Karenanya, dia mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menarik pungutan apapun. “Setiap sudah dialokasikan dana BOS dan BOSDA yang harus dimanfaatkan.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *