
HARIANHALMAHERA.COM – Sebanyak 9 orang anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar), Rabu (20/5), resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Halbar, Danny Missy.
Mereka di antaranya, Riswan Hi. Kadam, Pdt Jornan Muray Albert Hama, Asdian Taluke, Nikodemus H. David, James Uang, Frangki Luang, Ibnu Saud Kadim, Joko Ahadi, dan Jufri Muhammad.
Dalam pengajuan itu, seluruh dokumen yang resmi ditandatangani telah diserahkan ke Sekretaris Dewan, Hadija Sergi, untuk ditindaklanjuti ke unsur pimpinan dan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD guna ditetapkan dalam agenda paripurna.
Anggota Komisi III DPRD yang juga Ketua Fraksi PKB, Riswan Hi. Kadam, mengaku pengajuan hak interpelasi oleh pihaknya itu, terdapat 14 point mendasar dari 3 pokok permasalahan yang terjadi saat ini.
Seperti, pinjaman pihak ketiga sebesar Rp 159 Miliar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Maluku Utara Cabang Jailolo, penggunaan anggaran Rp 53 Miliar yang diperuntukan pada penanganan Covid-19 yang tak kunjung ada kejelasan, hingga pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul, terutama alur kas keuangan daerah.
Riswan menjelaskan, pengajuan hak interpelasi tersebut, wajib ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan DPRD, untuk ditetapkan dalam rapat Banmus guna mengagendakan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
“Jika tidak ditindaklanjut melalui paripurna, maka unsur pimpinan akan kami adukan ke Badan Kehormatan DPRD. Yang pasti ini wajib untuk ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan,” tegasnya.
Anggota Komisi II, Frangki Luang, menambahkan dalam pengajuan hak Interpelasi, jika dalam perjalanan dinilai janggal, pihaknya bakal mendorong hingga tingkat pengajuan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus).
“Fraksi Demokrat siap dorong hingga tingkat hak angket. Ini harus dilakukan,sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan-kebijakan bupati yang merugikan daerah,” tegasnya.
Ketua Komisi I, Jufri Muhammad, menambahkan, dalam pengajuan hak interpelasi, jumlahnya minimal 5 orang anggota. Dari 9 anggota yang telah membubuhi tanda tangan, itu sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui paripurna oleh pimpinan DPRD.
“Pengajuan hak interpelasi ini juga sifatnya meminta penjelasan kepala daerah. Dan dalam paripurna setiap bentuk pertanyaan harus langsung dijawab. Bupati bisa dipanggil berulang-ulang jika keterangnya dinilai tidak memuaskan,” jelasnya.
“Jika dinilai tidak sesuai, bisa ditingkatkan ke hak angket dan itu kewenangan DPRD, salah satunya membentuk pansus hak angket dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Misalnya pihak BPD untuk dimintai penjelasan,” tambahnya.
Anggota Komisi III, Asdian Taluke, menjelaskan, usulan hak interpelasi itu juga bakal mengandeng akademisi untuk memboboti berbagai persoalan, khsusunya pengelolaan keuangan daerah yang bakal ditindaklanjuti dalam paripurna.
“Daftar inventarisir masalah (DIM) juga sudah kita siapkan, untuk dikaji tim pakar dari unsur akademisi,” pungkasnya. (tr-4/Kho)