HARIANHALMAHERA.COM–Kepulauan Widi yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini tengah menjadi sorotan pemerintah pusat. Hal ini menyusul kemunculan gugusan pulau yang memiliki pesona keindahan alam bahari itu di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS)
Sebagaimana dilansir dari CNN, proses pelelangan Kepulauan Widi akan dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember 2022. Dimana, para penawar diminta memberikan deposit sebesar USD 100.000 (sekitar Rp 1,621.600.000) untuk membuktikan keseriusan mereka.
Mengingat Hukum Indonesia menyatakan bahwa setiap warga negara asing (WNA) tidak dapat secara resmi membeli pulau di Indonesia, namun penjualan Widi Reserve disiasati.
Calon pemilik pulau akan diarahkan untuk mengakuisisi saham PT LII yang mendapatkan izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya. Namun, jika mereka merasa sedikit kewalahan dengan prospek tersebut, beberapa ahli yang dipilih PT LII sudah menunggu untuk mendukung pembangunan resor di Cagar Alam Widi.
Salah satu pendukungnya adalah Bill Bensley, perancang terkemuka di belakang beberapa hotel dan resor paling eksklusif di Asia.
Charlie Smith, Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Lelang Pramutamu Sotheby mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan.
“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” katanya dalam pernyataan pers.
Kepulauan Widi disebut sebagai kawasan yang memiliki lanskap terindah di Indonesia, termasuk terumbu karang, hutan bakau, dan sekitar 150 kilometer tepi pantai. Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
Kawasan tersebut hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Jarak dengan Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali berjarak 2,5 jam penerbangan.
Pemerintah setempat sudah sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut.
di lain tempat, Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan, pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11).
Jodi mengakui, dari laporan yang diterima, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT LII sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tuturnya.
Selain itu Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan otonomi Daerah (Otda) Malut Ali Fataruba yang dikonformasi terkait pelelangan Kepulauan Widi, mengaku tidak mengetahui kabar tersebut. “Kita belum dapat informasi itu. Kalau di lelang biasanya sifatnya hanya pakai saja. Bukan memiliki. Tapi nanti saya cek dulu,” singkatanya. (cnn/lfa/pur)