Halsel

Warga Kawasi Lakukan Pembatasan Wilayah

×

Warga Kawasi Lakukan Pembatasan Wilayah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Seorang warga melihat kondisi jalan HZ Mustofa kota Tasikmalaya (Foto : Republika)

HARIANHALMAHERA.COM–Masyarakat Desa Kawasi bersama Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), berinisiatif melakukan pembatasan wilayah di Desa Kawasi. Penerapan ini resmi dilakukan Kamis (16/4) kemarin.

Pembatasan wilayah ini dilakukan dengan mengurangi kegiatan di luar rumah sementara waktu, kecuali menyangkut penyediaan kebutuhan pokok serta keperluan medis.

Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa mengatakan, dengan adanya pembatasan wilayah ini, diharapkan semua pihak tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

“Masyarakat juga akan ikut mengawasi setiap orang yang datang maupun yang keluar dari desa. Tentu prosedurnya harus sesuai penetapan pemerintah,” tuturnya.

Sementara, Corporate Communication Manager Harita Nickel, Anie Rahmi mengungkapkan, upaya yang dilakukan masyarakat Desa Kawasi sejalan dengan apa yang telah dilakukan perusahaan selama ini.

Menurut dia, sejak Covid-19 menjadi pandemi di dunia dan masuk ke Indonesia, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan perusahaan sesuai prosedur, yang telah ditetapkan pemerintah lewat Kementerian Kesehatan.

“Komitmen warga Kawasi dalam melakukan pembatasan wilayah secara mandiri sangat kami apresiasi dan kami dukung. Ini sejalan dengan program yang telah kami jalankan,” katanya.

Sejak awal tahun, kata Anie, perusahaan sudah melakukan berbagai langkah upaya pencegahan, termasuk membatasi arus keluar-masuk karyawan serta melakukan pengecekan kesehatan hingga isolasi mandiri.

Anie menambahkan, karyawan yang masuk ke perusahaan selama ini, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing(TKA), harus melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur Covid-19.

Khusus untuk TKA, menurut dia, prosedurnya lebih ketat. TKA dikarantina 14 hari di negara lain dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah mendapatkan surat sehat dari negara tersebut dan setelah melewati karantina, baru dapat masuk ke wilayah operasional atau site.

“Tapi mereka tidak boleh langsung beraktivitas. Jadi di site langsung dilakukan rapid test. Setelah itu, dikarantina mandiri selama 14 hari di fasilitas khusus yang telah disiapkan perusahaan,” terangnya.

“Setelah melewati 14 hari dan sehat, baru karyawan diijinkan untuk kerja. Jadi, proses yang dilakukan sudah berlapis-lapis untuk TKA. Dan ini semua wajib dilakukan oleh karyawan dan juga kontraktor yang berasal dari luar,” tambah Anie.

Sebagai bentuk dukungan, lanjut dia, perusahaan juga memberikan alat pelindung diri berupa 10.000 masker bagi masyarakat, serta seperangkat kacamata, sepatu bot, sarung tangan latex, dan baju hazmat bagi 3 petugas kesehatan di Desa Kawasi. (Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *