Halteng

Pembunuh WNA China Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pembunuh WNA China Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mapolres Halmahera Tengah

HARIANHALMAHERA.COM–Usai menangkap IS (20) pelaku pembunuhan salahs seorang warga negara asing (WNA) asal China, Penyidik Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Rencnanya, penyidik akan memanggil dua orang saksi yang notabene rekan pelaku yakni Darno dan Sofyan Roberto. Keduanya diperiksa lantaran tengah berada di lokasi. “Surat panggilan dan pemeriksaan, akan dikirim dalam waktu dekat,’ ucap Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima dalam konferensi Pers, Rabu (29/6).

BACA JUGA : DPO Pembunuh Warga China Ditangkap

Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Dalam kasus ini, penyidik menjerat IS dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian)

“Pelaku disangkakan melanggar pasal  351 ayat (3) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan mati atau meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”tutupnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan IS yang juga warga Desa Sidangoli, Halmahera Barat serta Karyawan PT IWIP kepada WNA China ini terjadi pada 16 April 2022 sekitar pukul 02.40 WIT di Area Industri Smelter D Gudang 13 PT IWIP tepat di Desa Gemaf.(tr1/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *