Halteng

PT WBN Kukuh PHK Bakir Usman

×

PT WBN Kukuh PHK Bakir Usman

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Weda Bay Nickel (WBN) kepada Bakir Usman kini berlanjut ke pertemuan Tripatrit.

Ini lantaran pertemuan Bipatrit yang dimediasi Disnakertrans Halteng, belum juga menemukan kesepakatan antara kedua pihak.

Dalam pertemuan Bipatrit itu, PT WBN sendiri menurut Aswar Salim selaku Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PUK SPKEP) Sekitar Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengaku masih tetap pada keputusan mereka untuk melakukan PHK.

“Sehingga kami harus membawa persoalan ini ke Tripartit,” katanya. Sebagai pimpinan cabang SP KEP SPSI, dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan pada tahapan Tripatrit ini.

“Proses mediasi ini akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang ada,  jika proses mediasi melalui Pemerintah Daerah tidak menghasilkan kesepakatan yang baik, kita akan naik lagi ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkapnya.(tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *