Haltim

DP2KBP3A Catat Sudah Sembilan Kasus Pencabulan Anak di 2019

×

DP2KBP3A Catat Sudah Sembilan Kasus Pencabulan Anak di 2019

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tindakan kekerasa dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM— Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur  (Haltim), menyatakan siap memberikan pendampingan pemulihan psikologi atas korban pencabulan anak dibawa umur (14) oleh ayahnya kandung sendiri di Desa Sosolat, Kecamatan Maba Utara.

“Kami hanya sebatas berikan pendampingan psikologi ke korban untuk pemulihan trauma. Selain itu, proses hukum kami tetap mengawal sampai tuntas,” kata Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

(lihat: Lagi, Ayah Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil)

Dikatakannya, kasus pencabulan di Haltim terhitung Januari hingga Maret 2019 sudah mencapai sembilan kasus. Saat ini DP2KBP3A masih mendampingi delapan kasus sebelumnya yang masih diproses Polres Haltim.

Berdasarkan jumlah kasus, Rahmat mengingatkan pentingnya dilakukan sosialisasi intens kepada masyarakat terkait perlindungan anak dan perempuan. Menurutnya, Perda tentang perlindungan anak dan perempuan sudah ada sejak 2016 dan diberlakukannya di 2017.

“Tapi memang belum diketahui banyak orang karena baru disosialisasikan oleh bagian umum di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Maba dan Wasile,” jelasnya.

Diungkapkan Rahmat, untuk kecamatan Maba Utara dan kecamatan lainnya belum dilakukan sosialisasi, sehingga masyarakat di Maba Utara khususnya Desa Sosolat masih minim pemahaman dan akhirnya kasus pencabulan anak terjadi.

“Insya Allah akan kita minta untuk dilakukan sosialisasi sehingga bisa menekan angka pencabulan seperti ini,” ucapnya.

Sekadar diketahui, kasus pencabulan anak di Desa Sosolat itu dilakukan ayah kandung berinisial YC alias Yambre (34). Korban kini hamil 5 bulan. Perlakuan tak pantas yang dilakukan seorang ayah itu, bahkan sudah dilakukan sejak September 2018 silam.

Pelaku kini dalam penahanan aparat kepolisian. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(rul/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *