HARIANHALMAHERA.COM– pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) masjid Iqra Agung di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga terjadi praktek korupsi, menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim saat ini tengah melakukan penyelidikan, bahkan dikabarkan sudah naik status ke tahap penyidikan.
Proyek senilai Rp5,9 miliar tahun anggaran 2022 sampai 2023 yang melekat pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim itu, rencananya dalam waktu dekat akan diekspos alias dilakukan gelar perkara oleh Kejari Haltim, setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang sebagai saksi, yang didalamnya terdapat Kepala DLPLH Haltim, Harjon Gafur, pihak pelaksana proyek hingga konsultan pengawasan.
Kajari Haltim, Satria Irawan, pun membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, yang mana tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Maluku Utara (Malut) rampung maka digelar ekspos penetapan tersangka.
“Iya, sudah tahap penyidikan. Semua saksi, termasuk Kadis dan pelaksana proyek sudah diperiksa. Kita hanya menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Minggu depan kemungkinan besar sudah ekspose,”katanya, Sabtu (27/9) di Ternate.
Kasus dugaan korupsi RTH Masjid Iqra Agung ini sebelumnya mencuat usai penyidik Kejari Haltim menggeledah dua kantor dinas pada Senin, 30 Juni 2025 lalu. Alhasil, telah ditemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen penting diduga terkait proyek tersebut.(red)













