Haltim

Organda Diberikan Waktu Tertibkan Angkutan

×

Organda Diberikan Waktu Tertibkan Angkutan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI plat nomor kendaraan bermotor. (foto: sindonews.com)

HARIANHALMAHERA.COM— Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), kembali memberikan waktu selama 5 bulan kepada Organda. Agar bisa menertibkan angkutan yang masih menggunkan dokumen luar.

Kabid Perhubungan Darat Hairudin Musa mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama, antara Dishub, Satlantas, dan Organda, serta pengusaha mobil angkutan untuk melakukan penyelesaikan dokumen dan plat nomor kendaraan sesuai plat Provinsi Maluku Utara.

“Ada dua ketegori kebijakan yang disepakatai bersama. Untuk mobil angkutan yang sudah lunas akan diberikan waktu 5 bulan, sedangkan yang masih dalam tahapan kredit diperikan waktu selama 1 tahun,” tegasnya.(rul/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *