Halut

Anggaran Covid Halut Kemana?

×

Anggaran Covid Halut Kemana?

Sebarkan artikel ini
SERU: DPRD minta pertanggung jawabab anggaran covid tahun 2020, baik yang dialokasikan dalam APBD maupun Dana Desa.(foto: Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pengelolaan anggaran covid-19 masih hangat dibicarakan. Dari tingkat nasional hingga daerah. Besarnya anggaran terlihat tidak memberikan dampak signifikan terhadap program penanggulangan. Justru yang nyata, muncul berbagai kasus dugaan korupsi. Dari tingkat menteri, kepala daerah, hingga kepala desa.

Beberapa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terang-terangan menyebut, penyalahgunaan anggaran covid diduga terjadi di seluruh daerah. Terbaru, catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai dari rasionalisasi anggaran, penanggulangan dampak ekonomi, penyaluran bantuan, bahkan terkait perencanaan pun bermasalah.

Bagaimana dengan Kabupaten Halut? Sejauh ini memang kelihatan adem ayem. Meski sejak 2020 lalu, beberapa elemen masyarakat mulai mempertanyakan anggaran covid. Seolah ada ketidakberesan. Pertama, soal jumlah anggaran yang dialokasikan lewat APBD.

Publik sampai saat ini tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang dialokasikan. Sebagaimana catatan Harian Halmahera, banyak versi alokasi anggaran covid. Ada yang menyebut Rp 50 miliar, ada yang bilang Rp 55 miliar, bahkan ada yang sebut Rp 60,5 miliar.

Simak pernyataan Ketua Komisi I DPRD Halut Irfan Soekoenay ketika diwawancarai terkait anggaran covid pada Selasa, 12 januari 2021, lalu. Menurut politisi PKB Halut ini, total anggaran covid-19 yang dianggarkan pada tahun 2020 sebesar Rp 60,5 miliar. Dari besaran tersebut masih tersisa sekira Rp 39 miliar untuk penanganan selama empat bulan terakhir, yaitu September sampai Desember. ”Jadi dana sisa ini yang belum dipertanggungjawabkan dan belum diketahui oleh DPRD, sehingga patut dipertanyakan kemana dana sisa itu,” kata Irfan, waktu itu.

Persoalan yang belum tuntas itu, seolah terbawa sampai hari ini berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2020, yang rancangan peraturan daerahnya (Ranperda) sudah dilaporkan Pj Bupati Halut Saifuddin Djuba dalam rapat paripurna DPRD tertanggal 21 Juni 2021.

Ranperda ini harusnya sudah dalam pembahasan akhir oleh DPRD untuk ditetapkan sebagai perda. Namun, kelihatannya masih ada persoalan yang ditemukan. Padahal, Menteri Dalam Negeri (mendagri) sudah mengingatkan, agar LPJ APBD harus selesai diperdakan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Esok adalah deadline waktunya. Hanya saja, kemungkinan akan lewat. Buktinya terlihat dalam rapat koordinasi terkait covid-19 yang difasilitasi Komisi I DPRD Halut dengan menghadirkan Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra, Kapolres Halut AKBP Tri Okta Hendri Yanto, Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa Wenas Rompis, Kasatpol PP Halut Frans Mahole, perwakilan Tata Pemerintahan Setda Halut.

Rakor yang digelar di ruang rapat komisi I DPRD Halut, Selasa (29/6), turut menghadirkan Wakil ketua II DPRD Halut Ingrid Paparang, serta serta anggota Komisi I DPRD Halut. Anehnya, tidak terlihat kehadiran Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan (BKAD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Sosial (Dinsos). Padahal keempat instansi itu sangat penting, terutama BKAD yang tahu persis terkait keuangan daerah.

Mirisnya lagi, informasi diperoleh kehadiran beberapa pimpinan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu, statusnya sebagai kepala/pimpinan dari instansi yang dipimpin. Demikian juga para pimpinan OPD. Padahal, jika berbicara mengenai penanganan covid harusnya menghadirkan seluruh komponen yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Halut yang sudah dibentuk.

Satgas Covid-19 Halut

Posisi seorang Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) di tingkat kabupaten/kota melekat hak ‘ex officio’ dalam struktur Satgas Covid-19. Seperti Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra. Menariknya, Dandim yang hampir 10 bulan bertugas, tidak tahu terkait Satgas Covid-19 Halut.

“Kami dari pusat (mabes) menerima perintah tentang pelaksanaan kedisiplinan untuk mengurangi dampak dari Covid-19. Adapun untuk Satgas Covid-19 Halut, kantor Satgas pun kami tidak tahu. Ini mungkin kesalahan saya karena kurang terlibat di lapangan, tetapi ketika saya mengecek apa yang saya cari dan siapa yang harus saya temui untuk pos Satgas covid-19,” kata Dandim saat rakor.

Pernyataan hampir sama diutarakan Kepala Satpol PP Halut Frans Mahole. Bahkan dia mengibaratkan, Satgas Covid-19 Halut setelah dibentuk sampai saat ini, nama Satgas Covid-19 tersebut ada, tapi rohnya tidak ada. “Kegiatan pencegahan covid yang dilaksanakan  pada tahun 2020 lalu, pada dasarnya kurang rapi dalam penanganannya. Ketika dibentuk Satgas Covid-19, tidak dipetakan anggaran yang dilemparkan ke masing-masing seksi,” terangnya.

Sebagai lembaga, keberadaan kantor atau sekretariat memiliki peran penting dalam kesuksesan suatu program. Kantor menjadi wadah perencanaan program, pembagian tugas pelaksanaan, dan evaluasi. Sampai saat ini, dalam kacamata media, tidak ada rapat rutin Satgas Covid-19. Yang ada rapat dadakan jika terjadi peristiwa di lapangan atau ada instruksi dari pusat.

Anggaran dan Program Penanggulangan

Lemahnya struktur manajerial Satgas Covid-19, menyebabkan lemahnya perencanaan program dan pelaksanaannya di lapangan. Sebagaimana kata Ketua Komisi I DPRD Halut Irfan Soekoenay. Bahwa, akhir-akhir ini Halut digencar masalah covid, terkait peningkatan kasus. “Karena alasan itulah rapat koordinasi ini dilaksanakan, agar ada solusi untuk memperkecil masalah Covid-19,” kata Irfan.

Hanya saja, lanjutnya, ada masalah terkait dengan LPJ Keuangan dari Pj Bupati Halut. Di dalam laporan tidak menjelaskan secara rinci pos-pos penggunaan anggaran (covid). Padahal penyerapan anggaran sudah 100 persen dan sudah direalisasikan. “Kami sebagai komisi I DPRD meminta kepada semua instansi agar menyampaikan terkait dengan penangan Covid yang ada di Halut karena adanya covid ini, daerah sudah mengeluarkan anggaran yang sangat besar,” ungkapnya.

Laporan dimulai dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halut Wenas Rompis. Dia menjelaskan terkait penanganan covid ada pembahasan terkait Dana Desa (DD) sebesar Rp 153 miliar pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut diambil 8 persen sebagaimana amanat Permendes  nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan DD untuk penanganan covid-19.

“Untuk mekanisme tentang regulasi penggunaan anggaran dalam penanganan covid berdasarkan musyawarah yang melibatkan Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Setelah itu dibentuk tim penanganan covid desa dan diketuai kepala desa. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan spanduk, penyemprot disinfektan, pembagian masker, hand sanitizer, sosialisasi tentang bahaya covid-19, dan kegiatan lain dalam penanganan covid,” kata Wenas.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada satupun dokumen yang dibuka ke publik terkait pertanggungjawaban anggaran covid sebesar 8 persen dari DD setiap desa di 2020. Laporan yang menerangkan secara rinci, item kegiatan/pekerjaan dan anggarannya.

Kepala Satpol PP Frans Mahole juga mengaku, selama ini mereka bekerja tanpa didukung anggaran. “Kami tidak ada anggaran untuk pengamanan covid-19. Kami masuk dalam seksi perubahan pelaku dalam Satgas Covid, tapi untuk penanganan anggaran tidak ada. Meski demikian, kami tetap menjalankan program sesuai dengan keterbatasan dimiliki,” ucapnya.

Dijelaskan pula, dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan ada faktor kemanusiaan yang menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan. Dikarenakan banyak pegawai yang melaksanakan kerja adalah tenaga kontrak dan mereka belum dapat gaji.

“Dalam kegiatan penanganan covid, kami melaksanakan patroli dan razia masker kurang lebih 1-2  jam dan berada pada 3 spot. Banyak kendala yang kami temui di lapangan, salah satunya mengenai anggaran. Karena itu, dalam kesempatan ini untuk Satgas Covid kalau bisa dipanggil dan diminta untuk mempertanggungjawabkan anggaran tersebut,” tegasnya.

Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra, juga demikian. Menurutnya, selama melaksanakan imbauan dalam penanganan pencegahan covid-19, itu berdasarkan perintah dan hati nurani. “Terkait dengan anggaran kami tidak tahu betul. Kami hanya melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan  menggunakan anggaran masing-masing dan satuan,” ujarnya.

Demikian pula Kapolres Halut AKBP Tri Okta Hendri Yanto. Menurutnya, terkait dengan masalah covid yang saat ini dihadapi, berdasarkan pengalaman sebelumnya dari anggota bahwa ada dana yang dianggarkan untuk covid, tapi faktanya tidak diterima. “Kami selalu turun melaksanakan imbauan terkait covid, dan itu hanya dianggap biasa saja oleh pandangan masyarakat. Bagi kami dalam membenahi suatu kegiatan harus dibenahi dari sisi internal sebelum keluar dan diberikan contoh kepada masyarakat. Itu yang harus dilakukan,” cetusnya.

Ditambahkan kapolres, penanggulangan covid di Halut ada anggaran, tetapi dia belum melihat kinerja seperti apa. Meski soal anggaran belum ada penjelasan, Polres Halut tetap berpegang teguh mendukung program pemerintah, mendukung dinas kesehatan untuk program vaksinasi.

“Untuk masalah izin, kami mendapatkan perintah untuk tidak mengeluarkan izin keamanan apapun dalam mendukung program pemerintah pencegahan covid. Terkait langkah-langkah izin keramaian untuk diterapkan, ke depan kami mintakan DPRD membuat Perda dan  memberikan sanksi terkait pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Terkait dengan kemungkinan penyalahgunaan anggaran, Kapolres mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Inspektorat terlebih dahulu, sebelum kepolisian menindaklanjuti masalah tersebut. “Pada intinya kami menunggu kontribusi laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat. Jika ada penyalahgunaan anggaran covid, pihak kepolisian siap menindak lanjuti,” tegasnya.

“Kami minta kepada kadis DPMD untuk dapat memberikan pengarahan dan edukasi terutama kepada Kades untuk intens dan aktif dalam menangani penanganan covid-19, untuk vaksinasi sentralnya ada pada dinas kesehatan, banyak kendala yang dihadapi dalam vaksinasi tetapi Kami tetap optimis dalam penanganan covid,” tuturnya.

Sikap tegas juga diperlihatkan Wakil ketua II DPRD Halut Ingrid Paparang terkait carut martunya anggaran covid. Dia bahkan meminta rapat gabungan seluruh komisi untuk memanggil Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 terkait anggaran. “Karena dari hasil laporan anggaran sudah terealisasi, sehingga ini butuh pertanggung jawaban. Kami juga minta kepada Kepala DPMD agar segera perintahkan kepala desa memasukkan laporan pertanggung jawaban anggaran penanganan covid ke DPRD,” tegasnya.

Bantuan Pihak Ketiga

Selain anggaran penanganan covid-19 yang dialokasikan lewat APBD maupun APBDes, Satgas Covid-19 sampai saat ini juga belum terbuka terkait bantuan penanganan covid-19 dari pihak ketiga. Baik bantuan dalam bentuk jasa/barang, maupun dukungan dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR).(cw/fir)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *