HalutHukumKriminal

Awal 2024, Satresnarkoba Polres Ternate Ciduk Pengedar Sabu

×

Awal 2024, Satresnarkoba Polres Ternate Ciduk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
pelaku narkotika

HARIANHALMAHERA.COM– lembaran awal tahun 2024, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali tuliskan kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Pihaknya telah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IP alias Jankis yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu.

Pria berusia 35 tahun itu telah diringkus tim Opsnal Satresnarkoba di Kelurahan Soa Sio Kecamatan Ternate Tengah pada hari Senin (15/1/2024) sekira pukul 18.00 WIT. Kini, IP alias Jankis diamankan di sel tahanan Mapolres Ternate untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ternate, AKBP. Niko Irawan, melalui Kasi Humas, IPTU. Wahyuddin saat dikomfirmasi, Rabu (17/1/2024) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut.

Penangkapan terharap IP alias Jankis sendiri menurut Kapolres Ternate, berawal dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit II, Bripka. Irfan Zainal mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika sehingga dilakukan monitoring di lapangan yang akhirnya menangkap terduga pelakunya.

“Iya benar, I.P alias Jankis diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,”katanya.

Dalam penangkapan itu lanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti (Babuk) berupa satu Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu. Suherman, menambahkan bahwa setelah dilakukan tes urine, ternyata yang bersangkutan positif konsumsi narkotika.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *