Halut

Dana Covid ‘Dikarantina’ Kejari

×

Dana Covid ‘Dikarantina’ Kejari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggaran Covid (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Penyelidikan anggaran penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) tahun 2020 di Pemkab Halmahera Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tidak lagi bergairah. Sebelumnya penyidik sangat bersemangat mengusut penggunaan dana tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada instansi teknis pengelola dana covid.

Penyelidikan kasus ini, beberapa pejabat dilingkap Pemkab Halut yang sempat di interogasi penyidik adalah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan instansi lain yang mengelola dana covid. Namun hingga saat ini belum perkembangannya, bahkan kasusnya dikabarkan terhenti.

Praktisi hokum, Muhammad Konoras pun angkat bicara soal penyelidikan kasus oleh Kejari Halut tersebut. Sebab, sudah beberapa bulan ini belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut sejak dilakukan penyelidikan. “Kejari harus segera mengungkapkan penggunaan dana Covid di Halut ini, yang mana terindikasi penyelewengan. Alokasi anggaran ini sangat besar sehingga Kejari patut tuntaskan penyelidikannya dan jangan main mata dengan pihak yang di periksa,”katanya, minggu (26/12).

Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate ini, bahwa apabila dalam penyelidikan sudah memenuhi unsur pidana maka wajib hukumnya penyidik segera lanjutkan penangannya ke tahap penyidikan. “kalau dalam penelusuran kasus ini telah memenuhi unsur tentu dinaikan statusnya menjadi penyidikan sehingga public tahu bahwa penegak hokum Kejari Halut benar-benar usut kasus ini sekaligus menjawab kecurigaan negative termasuk tidak membuat yang terperiksa terkantung-kantung,”tandasnya.

Lebih parahnya lagi lanjut M Konoras, sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.”Prinsipnya penyidik tidak boleh duduk manis dan berhenti mengungkap kasus dana covid ini. Segera usut sampai ke Pengadilan, agar  di satu sisi hak para terperiksa mendapatkan kepastian hukum, atau kalau tidak cukup bukti maka segera dihentikan jangan sampai ada oknum jaksa nakal yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kasus dana covid ini disorot public setelah Kejari Halut berani menyatakan sikan untuk melakukan penyelidikan yang tentunya menjadi tantangan berat antara harga diri penyidik dan citra lembaga.”memang ini menjadi ujian berat, kalau Kejari Halut gagal usut kasus ini maka akan berdampak buruk pada institusi mereka bahkan intergritas pun dipertanyakan, jadi apakan Kejari mampu atau tidak mengungkap kasus ini,”jelasnya.

Soal dugaan kasus korupsi seperti ini disebut Muhammad Konoras, tentu peran masyarakat sangat penting untuk mengawasi, dimana dalam hal memberi dan menerima informasi tentang penanganan kasus korupsi tersebut semua itu di jamin oleh Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) menjelaskan tentang peran masyarakat,”kasus tersebut masyarakat juga punya peran sangat penting untuk mengawal sehingga pihak yang mengelola tidak salah mengunakan,”pungkasnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *