Halut

Kecewa Tak Sesuai Permendagri, Pendukung Palang Kantor Desa Gosoma

×

Kecewa Tak Sesuai Permendagri, Pendukung Palang Kantor Desa Gosoma

Sebarkan artikel ini
PALANG: Pendukung cakades melakukan pemalangan kantor desa yang merupakan buntut dari kebijakan pemerintah menabrak aturan terkait pilkades. (foto: Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gosoma yang digelar pada 30 September 2019, ternyata masih menyisakan persoalan. Solusi yang diambil pemerintah dinilai tidak adil. Bahkan, keputusan bupati disebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 65/2017 tentang Pilkades.

Tudingan tersebut dilontarkan para pendukung Cakades Ferdy Lahura. Mereka kecewa karena langkah-langkah penyelesaian yang diambil panitia pilkades tingkat kabupaten tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah ditemui bupati minta penjelasan, tapi yang kami peroleh justru membingungkan. Karena bupati sendiri mengaku keputusannya tidak berdasarkan perbup,” kata Dolfin, mewakili pendukung Ferdy.

Karena tidak puas dengan keputusan bupati, para pendukung Ferdy Laharu pun mengambil langkah memalang kantor Desa Gosoma menggunakan balok kayu. Sampai kemarin, kondisi kantor desa masih dalam kondisi terpalang. Aktivitas kantor desa pun lumpuh total.

Diketahui, saat Pilkades lalu, dua cakades mendapatkan perolehan suara yang sama. Yakni Ferdy Lahura dan Opniel Kofia. Keduanya mendapatkan 601 suara. Karena panitia tingkat desa tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan, maka persoalan tersebut diserahkan ke panitia tingkat kabupaten yang diketuai sendiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) saat itu Nyoter Koenoe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala DPMD Nyoter Koonoe mengaku pihaknya sudah menyurat ke Kemendagri meminta pendapat dan pandangan hukum atas persoalan baru dalam pilkades di Kabupaten Halut.

“Saat ini tinggal menunggu arahan. Kemungkinan pekan depan selesai. Pasalnya pertemuan dengan Kemendagri telah selesai, semua dokumen sudah dimasukkan, jadi tinggal menunggu jawaban dari mereka,” kata Ketua Panitia Kabupaten Nyoter Koenoe, 9 Oktober lalu.

Ternyata persoalan ini juga belum tuntas. Tidak diketahui apakah ada keputusan dari Kemendagri atau tidak. Hanya saja, panitia kabupaten mengambil keputusan dengan membukan kembali kotak suara dan melakukan penghitungan ulang di Polres Halut.

Dalam penghitungan ulang, Opniel Kofia meraih suara 602 dari sebelumnya 601 suara. Sedangkan Fredy Lahura mendapatkan 600 suara dari sebelumnya 601 suara.

Kebijakan hitung ulang ini yang diprotes. Oleh pendukung Ferdy, hitung ulang tidak berdasarkan Permendagri 65. Sebagaimana penetapan calon terpilih diatur dalam Pasal 42. Bunyi ayat (1) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Bunyi ayat (2) Dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Pada ayat (3) Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.

“Harusnya dilihat dari penyebaran suara per dusun. Apalagi hitung ulang di Polres tidak ada tanda tangan saksi. Jadi, kami merasa ada kecurangan,” terang Dolfin.

Pihaknya pun meminta, persoalan ini dikembalikan ke desa, sesuai dengan berita acara panitia pilkades. Kemudian didudukkan kembali berdasarkan permendagri. “Kami minta bupati bijaksana, seharusnya Pilkades Gosoma berdasarkan berita acara pilkades dan permendagri,” ucapnya.

Terkait persoalan ini, Fredy Lahura mengaku dirinya selaku kandidat no urut satu merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah. Menurut dia, harusnya dia yang ditetapkan sebagai cakades terpilih. “Saya curiga di balik semua ada tindakan kecurangan. Saya merasa dirugikan dengan keputusan bupati itu,” kata Fredy.

Dia juga menyebut, sebelumnya bupati berjaniji akan mengundang Forkopimda, Dandim, Kapolres, dan kejaksaan. Namun sampai sekarang tidak ada berita. “Saya merasa bahwa pilkades ini benar-benar tidak ada keadilan, sehingga para pendukung saya merasa dirugikan akhirnya kami memboikot kantor desa dan meminta agar jangan dulu melakukan aktivitas sebelum kasus ini berakhir,” ungkap Fredy.

Informasi lain diperoleh, hari ini mantan Kepala DPMD Nyoter Koenoe akan diperiksa penyidik Polres Halut terkait Pilkades Gosoma. Hanya saja, sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari kepolisian maupun dari Pemkab Halut.(pn/tr-05/fik/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *