HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Jumat (14/3) akhirnya melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti (Babuk) berupa narkoba, bahan bakar minyak (BBM) oplosan hingga senjata api (Senpi) illegal, setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Proses pemusnahan yang berlangsung di kantor Kejari Halut itu selain Kajari Halut, M. Ahsan Tamrin, tampak hadir langsung oleh Bupati Halut Ir. Frans Manery, Ketua DPRD Halut, Cristina Lesnusa, Kapolres Halut, Faidil Zikri, Dandim 1508/Tobelo Alex Donal Maritua Lumban Gaol, Kepala BNN Halut Ir. Fadly Irwadi Sadik, Kepala PN Tobelo, R. Muhammad Syakrani dan Kalapas Kelas IIB Tobelo.
Kejari Halut, Muhammad Ahsan Tamrin, mengatakan bahwa tujuan dari pemusnahan Babuk ini adalah agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas, karena babuk merupakan salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini dan pemusnahan ini untuk mengurangi tumpukan pada gudang barang bukti.
“Pada Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menangani 80 perkara tindak pidana umum, yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan sekitar 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,”katanya.
Atas perkara yang memiliki Babuk ini lanjutnya, tentu berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan sehingga itu dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dilarutkan dan/atau ditanam agar barang rampasan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
“Bahwa dalam kesempatan ini, ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya barang bukti yang berasal dari perkara narkoba seperti sabu-sabu dan ganja dengan berat kurang lebih 1 kg, penyelundupan senjata api secara illegal berupa senjata M16 tiga pucuk, shutgun 1 pucuk serta peluru 106 butir, BBM oplosan dan perkara tindak pidana lainnya,”ujarnya.(sal)