Halut

Konoras: Keterangan Ahli Pemohon di MK Cacat

×

Konoras: Keterangan Ahli Pemohon di MK Cacat

Sebarkan artikel ini
Muhamad Konoras (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Sidang pemeriksaan saksi dan ahli dalam sengketa Pemilihan Hasil Pilkada (PHP) Halut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/3), ternyata masih ramai dibicarakan warga Halut, sampai kemarin. Berbagai spekulasi pun bermunculan.

Tidak hanya warga biasa, para praktisi hukum turut memberikan analisa mereka. Seperti pengamat hukum Muhammad Konoras. Sebagai pengacara, Konoras menilai fakta persidangan sulit untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) 01 maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya lihat dari fakta persidangan sangat sulit untuk dilakukan PSU atau diskualifikasi. Tapi tolong ditulis, saya hanya membaca fakta dan keterangan ahli saja. Penilaiannya ada pada majelis hakim MK,” ujar Konoras, Rabu (3/3).

Muhammad Konoras yang biasa disapa Ko Ama itu, menuturkan bahwa keterangan ahli Margarito Kamis yang menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut sebagai termohon wajib melaksanakan penempatan TPS khusus di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) cacat. “Menurut saya pendapat ahli, Margarito, ersebut terlalu sumir. Karena derajat rekomendasi Bawaslu tidak identik atau tidak sama dengan derajat putusan Bawaslu,” ujar Konoras.

Dia menjelaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu tidak semestinya wajib dilaksanakan oleh KPU. Sebab KPU masih memiliki kewenangan untuk memverifikasi rekomendasi Bawaslu tersebut. Hal itu sesuai kewenangan KPU untuk memastikan bisa atau tidak rekomendasi itu dilaksanakan.

“Jikalau berdasarkan hasil kajian dari KPU terbukti rekomendasi tersebut tidak bersesuaian dengan PKPU, maka KPU berdasarkan kewenangannya dapat mengabaikan Rrekomendasi Bawaslu,” tandasnya.

Sementara terkait dalil pemohon untuk mengharapkan pelaksanaan PSU juga sangat sulit dilakukan. Karena sesuai fakta persidangan melalui keterangan ahli dan saksi, tidak substansi. “Terkait dengan akumulasi suara, menurut fakta yang saya baca pemilih di NHM hanya 150 sekian, hal ini juga disampaikan salah satu anggota majelis Hakim MK, sehingga sungguh sangat sulit untuk PSU,” terangnya.

Meski demikian, tim pemenangan pasangan Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS), yakin bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan mereka.”Tunggu saja sidang putusan nanti. Kami yakin dengan saksi dan ahli yang sudah memberikan keterangan, MK akan mengabulkan gugatan kami,” kata salah satu anggota tim pemenangan JOS.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *